Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaBeritaDugaan Permainan Tarif Parkir di Acara Ruwah Desa Medali, Pengunjung Dipungut Rp35...

Dugaan Permainan Tarif Parkir di Acara Ruwah Desa Medali, Pengunjung Dipungut Rp35 Ribu per Motor, Warga Pertanyakan Peran Perangkat Desa

Radarnews9.com || Mojokerto — Pelaksanaan Ruah Desa Medali dengan sajian Sound Horeg yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan, hiburan rakyat, dan pelestarian tradisi justru menuai sorotan. Acara yang berlangsung meriah itu diduga diwarnai praktik pungutan parkir tidak wajar yang memicu keluhan warga sekitar.

Euforia kegiatan di wilayah Desa Medali, Kabupaten Mojokerto, disebut-sebut dimanfaatkan oleh oknum pengelola parkir untuk meraup keuntungan sepihak. Sejumlah warga perumahan sekitar mengaku akses jalan menuju kawasan hunian mereka ditutup dan dialihfungsikan menjadi area parkir tanpa sosialisasi maupun koordinasi terlebih dahulu.

Tarif parkir sepeda motor disebut dipatok hingga Rp35.000 per unit — angka yang dinilai sangat memberatkan dan jauh di atas kewajaran untuk kegiatan berskala desa.

Beberapa warga menyampaikan kekecewaan karena tidak hanya terdampak penutupan akses, tetapi juga terbebani tarif parkir tinggi bila ingin menghadiri kegiatan tersebut.

“Ruah Desa dengan Sound Horeg ini harusnya jadi hiburan rakyat, bukan malah bikin rakyat tercekik. Jalan kami ditutup, tarif parkirnya mencekik,” ujar salah satu warga kepada awak media.

Akibatnya, tidak sedikit warga yang memilih berjalan kaki menuju lokasi acara demi menghindari biaya parkir. Mereka menilai kebijakan di lapangan tidak berpihak pada masyarakat sekitar.

“Daripada bayar Rp35 ribu cuma untuk parkir motor, lebih baik jalan kaki. Ini sudah kelewatan,” kata warga lainnya.

Adu Argumen dengan Awak Media

Ketegangan sempat terjadi saat jurnalis dari Radarnews9.com melakukan konfirmasi langsung di lokasi. Pengelola parkir dilaporkan terlibat adu argumen ketika dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan tarif parkir tersebut.

Menurut keterangan di lapangan, pihak yang mengatur parkir belum dapat menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas pengelolaan area maupun dasar penetapan tarif. Perdebatan berlangsung cukup panas sebelum akhirnya mereda.

Pertanyaan Soal Tanggung Jawab dan Legalitas

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, antara lain:

  1. Apakah penutupan jalan telah mengantongi izin resmi?
  2. Siapa yang menetapkan tarif parkir Rp35.000 per motor?
  3. Apakah ada keputusan panitia atau regulasi desa secara tertulis?
  4. Ke mana aliran dana parkir disalurkan?
  5. Apakah masuk kas desa atau dikelola pihak tertentu?

Sejumlah warga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari panitia pelaksana dan Pemerintah Desa Medali agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan. Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar aturan yang sah, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi Kegiatan Publik

Kegiatan desa yang menggunakan fasilitas publik semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengaturan parkir dan rekayasa akses jalan. Pengawasan, perizinan, dan komunikasi kepada warga terdampak dinilai menjadi unsur penting yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka mendukung tradisi Ruah Desa dan hiburan rakyat, namun menolak praktik yang dianggap merugikan dan tidak proporsional.

Tradisi boleh meriah, hiburan boleh bergema namun kewajaran dan keadilan tetap harus dijaga.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments