Radarnews9.com || KRIAN, SIDOARJO – Aktivitas pemasangan kabel fiber optik di wilayah Krian, Sidoarjo, semakin menuai sorotan setelah tim pelaksana di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen izin saat dimintai keterangan oleh warga dan perangkat setempat. Ketika ditanya terkait surat persetujuan dari desa atau kelurahan, pihak pekerja tidak mampu memperlihatkan dokumen tersebut di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa mengantongi izin administratif dari pemerintah desa maupun kelurahan. Padahal, untuk kegiatan pembangunan dan penarikan jaringan utilitas di area publik, minimal harus ada pemberitahuan resmi dan persetujuan wilayah, selain izin teknis dari dinas terkait.

Situasi tersebut diperparah dengan beredarnya dokumen yang hanya berupa surat permohonan, bukan surat persetujuan, serta ditemukan kesalahan penulisan tanggal pekerjaan yang tidak sesuai kalender. Kejanggalan administratif ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai kepatuhan prosedur oleh pihak provider.
Di lapangan juga terlihat kabel ditempelkan pada tiang utilitas yang bukan milik sendiri. Praktik seperti ini semestinya disertai perjanjian pemanfaatan aset dengan pemilik tiang serta rekomendasi teknis. Tanpa dokumen tersebut, pekerjaan dinilai berpotensi menyalahi ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.

Adapun perizinan yang lazimnya harus dilengkapi sebelum pekerjaan pemasangan atau penarikan kabel jaringan dilakukan antara lain:
1. Persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Desa/Kelurahan setempat.
2. Izin pemanfaatan ruang milik jalan dari Dinas PU/Bina Marga sesuai status jalan.
3. Persetujuan atau perjanjian penggunaan tiang/utilitas dari pemilik aset (PLN, PJU, Telkom, atau operator terkait).
4. Persetujuan perizinan berusaha dan kegiatan jaringan melalui DPMPTSP.
5. Dokumen rencana teknis pekerjaan dan standar keselamatan kerja (K3) lapangan.
ketidakmampuan menunjukkan izin saat diminta di lokasi pekerjaan merupakan sinyal serius adanya dugaan pelanggaran prosedur. Proyek infrastruktur yang memanfaatkan ruang publik tidak boleh berjalan dengan dasar dokumen yang tidak jelas dan tidak lengkap.
Karena itu, awak media mendesak aparat dan instansi terkait mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, Dinas PU/Bina Marga, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan lapangan, menghentikan sementara pekerjaan apabila perizinan tidak terpenuhi, serta menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan terbuka dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas proyek yang diduga tidak patuh regulasi.


