Kamis, Desember 25, 2025
BerandaBeritaProyek Plengsengan Sungai Besar di Mlirip Rowo Diduga Mark Up Anggaran

Proyek Plengsengan Sungai Besar di Mlirip Rowo Diduga Mark Up Anggaran

Radarnews9.com || Sidoarjo – Pembangunan proyek plengsengan batu kali sepanjang jalan Desa Mlirip Rowo menuju Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Proyek yang berada di kawasan tengah Pabrik Kertas Ciwi Kimia tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan minim transparansi.

Tim awak media bersama rekan-rekan LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 17 November 2025. Dari hasil pantauan, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya papan nama proyek, tidak terlihat pengawasan konsultan, hingga pola pengerjaan yang terkesan acak-acakan.

Selain itu, para pekerja di lokasi didapati tidak menggunakan alat pelindung diri (K3) sebagaimana ketentuan keselamatan kerja. Material yang digunakan juga disorot, di antaranya penggunaan sertu ayak tanpa didukung peralatan standar seperti mesin molen, yang menimbulkan pertanyaan atas mutu dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Diduga Langgar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat tidak memperoleh kejelasan terkait:

  • sumber dana proyek,
  • nilai anggaran,
  • nama kontraktor pelaksana,
  • instansi penanggung jawab,
  • serta jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, terutama jika proyek tersebut bersumber dari APBD atau APBN.

“Sejengkal saja pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama proyek. Jika tidak ada, patut diduga ada permainan oknum di dalamnya,” ujar salah satu anggota LSM FPSR Sidoarjo kepada wartawan.

LSM FPSR menilai, proyek tanpa papan informasi berpotensi masuk kategori “proyek siluman”, yakni proyek yang tidak jelas perencanaannya, tidak transparan anggarannya, atau bahkan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Papan nama proyek merupakan sarana konkret untuk menjalankan prinsip tersebut, dengan memuat informasi antara lain:

  • Nama paket kegiatan
  • Lokasi pekerjaan
  • Sumber dana dan tahun anggaran
  • Nilai kontrak
  • Waktu pelaksanaan
  • Nama kontraktor pelaksana
  • Nama konsultan pengawas
  • Nomor kontrak dan instansi terkait

Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dinilai mempersempit ruang pengawasan publik dan membuka peluang penyimpangan, seperti mark-up anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, hingga keterlambatan proyek yang tidak terpantau.

Lebih lanjut, apabila dalam pelaksanaannya terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan status dan legalitas proyek tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments