Proyek Plengsengan Sungai Besar di Mlirip Rowo Diduga Mark Up Anggaran

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Sidoarjo – Pembangunan proyek plengsengan batu kali sepanjang jalan Desa Mlirip Rowo menuju Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Proyek yang berada di kawasan tengah Pabrik Kertas Ciwi Kimia tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan minim transparansi.

Tim awak media bersama rekan-rekan LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo melakukan penelusuran lapangan pada Senin, 17 November 2025. Dari hasil pantauan, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya papan nama proyek, tidak terlihat pengawasan konsultan, hingga pola pengerjaan yang terkesan acak-acakan.

Selain itu, para pekerja di lokasi didapati tidak menggunakan alat pelindung diri (K3) sebagaimana ketentuan keselamatan kerja. Material yang digunakan juga disorot, di antaranya penggunaan sertu ayak tanpa didukung peralatan standar seperti mesin molen, yang menimbulkan pertanyaan atas mutu dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Diduga Langgar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat tidak memperoleh kejelasan terkait:

  • sumber dana proyek,
  • nilai anggaran,
  • nama kontraktor pelaksana,
  • instansi penanggung jawab,
  • serta jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, terutama jika proyek tersebut bersumber dari APBD atau APBN.

“Sejengkal saja pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama proyek. Jika tidak ada, patut diduga ada permainan oknum di dalamnya,” ujar salah satu anggota LSM FPSR Sidoarjo kepada wartawan.

LSM FPSR menilai, proyek tanpa papan informasi berpotensi masuk kategori “proyek siluman”, yakni proyek yang tidak jelas perencanaannya, tidak transparan anggarannya, atau bahkan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:  Pemkab Gresik Perkuat Tata Kelola Hibah Daerah melalui Penandatanganan NPHD

Papan nama proyek merupakan sarana konkret untuk menjalankan prinsip tersebut, dengan memuat informasi antara lain:

  • Nama paket kegiatan
  • Lokasi pekerjaan
  • Sumber dana dan tahun anggaran
  • Nilai kontrak
  • Waktu pelaksanaan
  • Nama kontraktor pelaksana
  • Nama konsultan pengawas
  • Nomor kontrak dan instansi terkait

Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dinilai mempersempit ruang pengawasan publik dan membuka peluang penyimpangan, seperti mark-up anggaran, penurunan kualitas pekerjaan, hingga keterlambatan proyek yang tidak terpantau.

Lebih lanjut, apabila dalam pelaksanaannya terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan status dan legalitas proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus
Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:10 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Senin, 8 Juni 2026 - 17:10 WIB

Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Berita Terbaru