Selasa, Maret 31, 2026
spot_img
BerandaBeritaSPBU Perning ‘Main Api’! Pertamax Disalurkan Pakai Jurigen Plastik, Dugaan Pelanggaran UU...

SPBU Perning ‘Main Api’! Pertamax Disalurkan Pakai Jurigen Plastik, Dugaan Pelanggaran UU Migas Seret PT Baladhika ke Pusaran

Radarnews9.com || Mojokerto – Praktik berbahaya yang terkesan “dibiarkan” terjadi di SPBU Perning kini meledak menjadi sorotan publik. Awak media menemukan langsung pengisian BBM jenis Pertamax ke dalam jurigen plastik di area SPBU, Sebuah tindakan yang bukan hanya sembrono, tapi berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan nyawa.

Ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Ini dugaan kuat permainan berisiko tinggi di sektor migas.Di balik praktik tersebut, bayang-bayang tanggung jawab mengarah ke pengelola, PT Baladhika.

Distribusi BBM Diduga Menyimpang: Aroma Pidana Menguat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan distribusi dan niaga BBM wajib tunduk pada izin serta mekanisme resmi.

Dalam perspektif hukum, ini bukan lagi “kesalahan teknis” melainkan indikasi penyimpangan distribusi yang dapat menyeret ke ranah pidana.

Jika terbukti, konsekuensinya tidak main-main:

• Pelanggaran izin usaha
• Tanggung jawab korporasi (corporate liability)
• Potensi sanksi pidana migas

Artinya, bukan hanya operator di lapangan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga manajemen PT Baladhika.

Standar Pertamina Dilanggar: Jurigen Plastik = Bom Waktu

Secara teknis, kebijakan PT Pertamina (Persero) sangat jelas: pengisian BBM ke jerigen harus memenuhi syarat ketat—dan penggunaan jurigen plastik bukan hanya tidak dianjurkan, tapi berbahaya.

Dengan kata lain, praktik ini sama saja dengan “menaruh bensin di atas bara”.

Di lingkungan SPBU yang penuh uap mudah terbakar, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi tragedi besar.

Pengawas ‘Cuci Tangan’: Kelalaian atau Pembiaran?

Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, pengawas SPBU berinisial (T) justru melempar tanggung jawab ke pihak pengelola.

Sikap ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian atau pembiaran yang disengaja?

Dalam sistem operasional SPBU, pengawas bukan figur simbolis. Ia adalah:
pengendali SOP
penjaga standar keselamatan
penanggung jawab aktivitas distribusi.

Ketika pelanggaran terjadi terang-terangan tanpa tindakan, maka indikasinya mengarah pada:
1. Kelalaian berat (gross negligence)
2. Kegagalan sistemik (systematic failure)

Ancaman Nyata: Dari Pelanggaran ke Potensi Bencana

Pengisian BBM ke jurigen plastik bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi bencana!

Sejumlah insiden kebakaran SPBU di berbagai daerah bahkan pernah dipicu praktik serupa.

Artinya, apa yang terjadi di SPBU Perning bukan lagi pelanggaran biasa, ini pelanggaran keselamatan tingkat tinggi.

Desakan Menguat: Jangan Tunggu Korban Jatuh

Publik kini menuntut langkah tegas dari:

  • BPH Migas
  • PT Pertamina (Persero)
  • aparat penegak hukum

Investigasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan. Jika terbukti, sanksi administratif bisa dijatuhkan dan operasional SPBU bisa dihentikan, bahkan berujung proses pidana

Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Ini Alarm Bahaya,kegagalan pengawasan
hingga potensi tindak pidana migas. Yang dipertaruhkan bukan hanya aturan tetapi nyawa manusia.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka SPBU bukan lagi tempat pelayanan energi, melainkan bom waktu yang menunggu meledak.

Hingga berita ini diturunkan, Arip selaku Direktur Utama PT. Baladhika belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menunggu, Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali kalah oleh pembiaran?

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments