SPBU Perning ‘Main Api’! Pertamax Disalurkan Pakai Jurigen Plastik, Dugaan Pelanggaran UU Migas Seret PT Baladhika ke Pusaran

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Mojokerto – Praktik berbahaya yang terkesan “dibiarkan” terjadi di SPBU Perning kini meledak menjadi sorotan publik. Awak media menemukan langsung pengisian BBM jenis Pertamax ke dalam jurigen plastik di area SPBU, Sebuah tindakan yang bukan hanya sembrono, tapi berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan nyawa.

Ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Ini dugaan kuat permainan berisiko tinggi di sektor migas.Di balik praktik tersebut, bayang-bayang tanggung jawab mengarah ke pengelola, PT Baladhika.

Distribusi BBM Diduga Menyimpang: Aroma Pidana Menguat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan distribusi dan niaga BBM wajib tunduk pada izin serta mekanisme resmi.

Dalam perspektif hukum, ini bukan lagi “kesalahan teknis” melainkan indikasi penyimpangan distribusi yang dapat menyeret ke ranah pidana.

Jika terbukti, konsekuensinya tidak main-main:

• Pelanggaran izin usaha
• Tanggung jawab korporasi (corporate liability)
• Potensi sanksi pidana migas

Artinya, bukan hanya operator di lapangan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga manajemen PT Baladhika.

Standar Pertamina Dilanggar: Jurigen Plastik = Bom Waktu

Secara teknis, kebijakan PT Pertamina (Persero) sangat jelas: pengisian BBM ke jerigen harus memenuhi syarat ketat—dan penggunaan jurigen plastik bukan hanya tidak dianjurkan, tapi berbahaya.

Dengan kata lain, praktik ini sama saja dengan “menaruh bensin di atas bara”.

Di lingkungan SPBU yang penuh uap mudah terbakar, satu kesalahan kecil bisa berubah menjadi tragedi besar.

Pengawas ‘Cuci Tangan’: Kelalaian atau Pembiaran?

Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, pengawas SPBU berinisial (T) justru melempar tanggung jawab ke pihak pengelola.

Sikap ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini sekadar kelalaian atau pembiaran yang disengaja?

Baca Juga:  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

Dalam sistem operasional SPBU, pengawas bukan figur simbolis. Ia adalah:
pengendali SOP
penjaga standar keselamatan
penanggung jawab aktivitas distribusi.

Ketika pelanggaran terjadi terang-terangan tanpa tindakan, maka indikasinya mengarah pada:
1. Kelalaian berat (gross negligence)
2. Kegagalan sistemik (systematic failure)

Ancaman Nyata: Dari Pelanggaran ke Potensi Bencana

Pengisian BBM ke jurigen plastik bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi bencana!

Sejumlah insiden kebakaran SPBU di berbagai daerah bahkan pernah dipicu praktik serupa.

Artinya, apa yang terjadi di SPBU Perning bukan lagi pelanggaran biasa, ini pelanggaran keselamatan tingkat tinggi.

Desakan Menguat: Jangan Tunggu Korban Jatuh

Publik kini menuntut langkah tegas dari:

  • BPH Migas
  • PT Pertamina (Persero)
  • aparat penegak hukum

Investigasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan. Jika terbukti, sanksi administratif bisa dijatuhkan dan operasional SPBU bisa dihentikan, bahkan berujung proses pidana

Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Ini Alarm Bahaya,kegagalan pengawasan
hingga potensi tindak pidana migas. Yang dipertaruhkan bukan hanya aturan tetapi nyawa manusia.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka SPBU bukan lagi tempat pelayanan energi, melainkan bom waktu yang menunggu meledak.

Hingga berita ini diturunkan, Arip selaku Direktur Utama PT. Baladhika belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menunggu, Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali kalah oleh pembiaran?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Berita Terbaru

Berita

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:45 WIB