Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
BerandaBeritaNasabah Dirugikan, Mega Finance Dilaporkan: Dugaan Penipuan dan Penarikan Tak Prosedural Disorot,...

Nasabah Dirugikan, Mega Finance Dilaporkan: Dugaan Penipuan dan Penarikan Tak Prosedural Disorot, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sidoarjo — Radarnews9.com || Kasus dugaan penipuan serta penarikan kendaraan bermasalah yang dialami seorang konsumen pembiayaan di PT Mega Finance kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan menyertakan sejumlah bukti awal.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, dan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Pelapor diketahui bernama Anik Yuliatin (50), seorang pedagang asal Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang diduga terjadi pada Januari 2026 di wilayah Sidoarjo.

Nama yang dilaporkan antara lain Aldhi Ananda Dewantara bersama pihak lain (dkk), yang disebut sebagai oknum pegawai PT Mega Finance cabang Waru dan diduga terlibat dalam praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini merupakan lanjutan dari peristiwa sebelumnya, di mana korban mengaku melakukan pembayaran angsuran melalui cara yang diarahkan oleh oknum petugas lapangan. Pembayaran dilakukan baik secara tunai tanpa tanda bukti resmi maupun melalui transfer ke rekening pribadi, yang kemudian tidak diakui sebagai pembayaran sah oleh pihak perusahaan.

Akibatnya, korban justru dinyatakan menunggak pembayaran dan kendaraan yang masih dalam masa kredit ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan. Proses penarikan tersebut dinilai tidak wajar karena disebut tanpa adanya surat peringatan maupun dokumen pendukung yang lazim digunakan dalam prosedur penagihan.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Ia menyampaikan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Apabila penarikan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tanpa sertifikat fidusia dan dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Selain itu, ia mengingatkan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang melarang praktik pengambilan kendaraan di jalan tanpa dokumen lengkap.
Dengan diterimanya laporan ini oleh pihak kepolisian, proses penanganan kini memasuki tahap penyelidikan guna mendalami unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, hingga saat ini pihak PT Mega Finance cabang Waru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan kejanggalan yang muncul. Korban juga menyebut tidak pernah menerima surat peringatan bertahap (SP1, SP2, maupun SP3) atas keterlambatan pembayaran dari pihak perusahaan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments