Radarnews9.com – Lamongan || Sangat disayangkan oknum pejabat publik Kapala Bidang SMP (Kabid) Dinas Pendidikan Kab Lamongan (Drs. NI, MSi.) saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dan langsung blokir kontak wartawan.
Kuat dugaan, oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan itu, merasa tak terima dikonfirmasi melalui via whatsapp dan lagsung blokir kontak wartawan, dimana, terlihat pengiriman pesan WhatsApp wartawan masih centang satu.
Guna memastikan apakah benar oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan itu memblokir nomor, awak media mencoba mengirim pesan memakai kontak yang lain di hari yang sama, Dan ternyata benar.
Dengan memakai nomor kontak lain, pesan WhatsApp terkirim centang dua. Tapi, tak begitu lama, oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan itu, kuat dugaan kembali memblokir nomor kontak yang lain tersebut.
Menanggapi hal ini, pegiat anti korupsi sekaligus Kaperwil Jawa Timur Radarnews9 menyesalkan sikap oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan tersebut, menurut Pimpred Radarnews9 tindakan oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan ini, malah membuat masalah baru.
“Tindakan seperti itu (blokir kontak wartawan), bukan lah suatu solusi. Karena, tindakan bukan untuk menyelesaikan masalah,” kata Inyo Ketua DPC LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawa Timur itu.
Fadhil, pemerhati anti korupsi juga menyesalkan hal yang senada. Ia mengaku kecewa karena ada pejabat publik yang terbiasa mem-blokir nomor kontak wartawan. Apalagi, pemblokiran nomor itu, kuat dugaan karena hendak konfirmasi terkait lembaga SMPN se kab Lamongan yang melakukan pungli di setiap lembaga.
“Pejabat publik yang terbiasa main blokir-blokir nomor wartawan seperti ini tidak baik dan perlu di pertanyakan sistem pengelolahan anggarannya,” ucap pria yang juga menjabat Ketua DPC LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawa Timur ini.
Tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp salah seorang aktivis LSM ataupun wartawan menurut Vitanya terkesan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lamongan Drs. Shodikin, M.Pd., diminta agar memberi teguran keras atau evaluasi terhadap kinerja oknum Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan tersebut.
“Kami menilai, ada dugaan persekongkolan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan dengan semua lembaga pendidikan SMPN kabupaten Lamongan tersebut,” sebut, Kaperwil Jawa Timur Radarnews9.
Begitu juga kepada aparat penegak hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Ia meminta agar memonitoring penggunaan anggaran di setiap lembaga yang ada di kabupaten Lamongan.
“Sebab, kami menduga telah terjadi persekongkolan antara Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan dengan semua lembaga pendidikan SMPN se kab Lamongan, sehingga Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab Lamongan tertutup dan tidak mau dikonfirmasi dari rekan wartawan,” tandas Kaperwil Jawa Timur Radarnews9 menutup. (Imz)












