Sabtu, Mei 9, 2026
spot_img
BerandaBeritaDugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jembatan di Desa Sambungrejo Akan Dilaporkan ke APH

Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jembatan di Desa Sambungrejo Akan Dilaporkan ke APH

Sidoarjo – Pembangunan jembatan penghubung antar padukuhan di Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.

” Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi dari LSM LIRA DPD Sidoarjo melakukan analisa terhadap proyek pembangunan jembatan dengan ukuran sekitar 3 meter x 13 meter yang menelan anggaran sebesar Rp252.000.000.

Ketua investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyampaikan di hadapan sejumlah awak media Online, Bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan volume fisik pekerjaan di lapangan.

“Dari hasil analisa tim investigasi, jika melihat volume fisik bangunan serta kebutuhan material yang dibandingkan dengan harga umum di pasaran, diduga masih terdapat selisih anggaran sekitar 20 hingga 25 persen dari total pagu anggaran. ( Kerugian Uang Negara 60.jt kuran lebih ) ujarnya

Menurutnya, dugaan tersebut mengarah pada adanya indikasi rekayasa nota belanja maupun pengondisian material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Tim investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pengoreksian terhadap Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek tersebut agar diketahui secara jelas kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo turun langsung untuk mengoreksi RAP pembangunan jembatan tersebut. Karena dari hasil investigasi sementara, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dan material yang digunakan,” tegasnya.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga menegaskan. Akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dugaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments