Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jembatan di Desa Sambungrejo Akan Dilaporkan ke APH

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Pembangunan jembatan penghubung antar padukuhan di Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.

” Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi dari LSM LIRA DPD Sidoarjo melakukan analisa terhadap proyek pembangunan jembatan dengan ukuran sekitar 3 meter x 13 meter yang menelan anggaran sebesar Rp252.000.000.

Ketua investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyampaikan di hadapan sejumlah awak media Online, Bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan volume fisik pekerjaan di lapangan.

“Dari hasil analisa tim investigasi, jika melihat volume fisik bangunan serta kebutuhan material yang dibandingkan dengan harga umum di pasaran, diduga masih terdapat selisih anggaran sekitar 20 hingga 25 persen dari total pagu anggaran. ( Kerugian Uang Negara 60.jt kuran lebih ) ujarnya

Menurutnya, dugaan tersebut mengarah pada adanya indikasi rekayasa nota belanja maupun pengondisian material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Tim investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pengoreksian terhadap Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek tersebut agar diketahui secara jelas kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo turun langsung untuk mengoreksi RAP pembangunan jembatan tersebut. Karena dari hasil investigasi sementara, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dan material yang digunakan,” tegasnya.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga menegaskan. Akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dugaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pastikan Malam Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Aman, Kapolres Kediri Kota Pimpin Patroli

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Polres Gresik Salurkan Hewan Qurban Idul adha 2026, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut.
DPC PSI Krian Gelar Bagi-Bagi Daging Qurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Optimisme Raih Kursi di Sidoarjo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:27 WIB

Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru