Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jembatan di Desa Sambungrejo Akan Dilaporkan ke APH

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Pembangunan jembatan penghubung antar padukuhan di Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.

” Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi dari LSM LIRA DPD Sidoarjo melakukan analisa terhadap proyek pembangunan jembatan dengan ukuran sekitar 3 meter x 13 meter yang menelan anggaran sebesar Rp252.000.000.

Ketua investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyampaikan di hadapan sejumlah awak media Online, Bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan volume fisik pekerjaan di lapangan.

“Dari hasil analisa tim investigasi, jika melihat volume fisik bangunan serta kebutuhan material yang dibandingkan dengan harga umum di pasaran, diduga masih terdapat selisih anggaran sekitar 20 hingga 25 persen dari total pagu anggaran. ( Kerugian Uang Negara 60.jt kuran lebih ) ujarnya

Menurutnya, dugaan tersebut mengarah pada adanya indikasi rekayasa nota belanja maupun pengondisian material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Tim investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pengoreksian terhadap Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek tersebut agar diketahui secara jelas kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo turun langsung untuk mengoreksi RAP pembangunan jembatan tersebut. Karena dari hasil investigasi sementara, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dan material yang digunakan,” tegasnya.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo juga menegaskan. Akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dugaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  *Pak Bhabin dan 3 Pilar di Jember Berhasil Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah Warga Pancakarya*

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik
Gresik Perkuat Ekosistem Peternakan, Kambing Domba Didorong Jadi Produk Bernilai Tambah
Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Asluchul Alif Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan
Kunjungi Gresik, Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Pelantikan DPD APPSI Gresik Periode 2026-2031, Wabup Alif Tekankan Sinergi Untuk Kesejahteraan Pedagang Pasar
Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman
Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:41 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB

Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:20 WIB

Gresik Perkuat Ekosistem Peternakan, Kambing Domba Didorong Jadi Produk Bernilai Tambah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:55 WIB

Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Asluchul Alif Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:06 WIB

Kunjungi Gresik, Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru