Radarnews9.com || Sidoarjo, Jawa Timur, Sebuah gudang yang berada di Dusun KADELESAN Desa Kedondong kec Tulangan. kab Sidoarjo, dan berplakat CV RAAN GRAFIKA, di sinyalir telah menyablon bungkus rokok non cukai ( ilegal ) serta di duga membuang limbah bekas sablonan, di aliran sungai nota Bene sungai tersebut dekat dengan gudang CV RAAN GRAFIKA, menurut informasi warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, waktu membuang limbahnya sekitar pukul 2 s/d 4 pagi, di saat warga lelap lelapnya tidur, ” sayang waktu saya lihat pas membuang tidak saya rekam , jadi tidak ada bukti buat melaporkan ” ujarnya pada team pencari fakta.
Untuk mencari kebenarannya , team pencari fakta, mendatangi gudang tersebut, untuk menemuhi pemilik CV RAAN GRAFIKA ( aba Udin ), namun team pencari fakta, tidak bisa masuk dan di larang masuk , gudangnya selalu tertutup rapat, seperti ada yang di sembunyikan dalam beraktivitas, setelah gagal masuk , team pencari fakta , mencoba untuk menelepon pemiliknya ( aba Udin ) namun beliau tidak mau angkat tlpnnya, akhirnya team pencari fakta menghubungi aba Udin lewat WA , ” Assalamu Allaikum aba , apa bisa ketemu untuk klarifikasi terkait pekerjaan penyablonan bungkus rokok non cukai” Wa team pada aba Udin, ” wa allaikum salam, maaf tidak bisa ketemu, dan kalau memang saya melanggar silahkan laporkan , dan di proses secara hukum” balasan WA aba Udin pada team pencari fakta.
Pelaku Penyablonan atau Produksi bungkus rokok non cukai ( ilegal ) dapat di jerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan pelaku bisa di pidanakan dengan pidana penjara minimal 1 ( satu ) tahun dan maksimal 5 ( lima ) tahun , dan denda 10 ( sepuluh ) kali nilai Cukai.
Dan untuk Pembuangan limbah sablon tanpa pengolahan yang benar jelas melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ).
Pasal 59 ayat ( 1 ) UU PPLH
Pasal 102 UU PPLH
Pasal 107 UU PPLH
sanksi bagi pelanggaran ini dapat di pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar ,dan juga dapat di kenakan saksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan
Kegiatan penyablonan bungkus rokok non cukai ( ilegal ) merupakan bagian dari proses produksi, atau pengemasan yang jelas jelas melanggar ketentuan perundang undangan di bidang cukai, karena bertujuan untuk mengelabui seolah olah rokok tersebut legal.
Dalam hal ini team pencari fakta , sangat berharap kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Bea Cukai Sidoarjo , Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kab Sidoarjo, untuk melakukan investigasi , serta pemeriksaan yang secara berkala, terhadap CV RAAN GRAFIKA, dan apabila di temukan pelanggaran pelanggaran yang melanggar undang undang yang berlaku, maka pihak pihak yang berwenang agar menindak tegas terhadap CV RAAN GRAFIKA , dengan di lakukan penyegelan ( penutupan ) , atau mencabut surat perizinannya agar tidak beroperasi ( beraktivitas ) lagi.
