Akademisi dan Alumni Lemhannas RI Kecam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Sidoarjo, 19 Maret 2026 – Akademisi sekaligus aktivis bela negara, Firmansyah Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus.

Akademisi yang juga alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) itu menilai kasus tersebut harus diusut secara transparan dan akuntabel agar tidak mencederai nama baik institusi TNI sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan melindungi rakyat.

Menurut Firmansyah Tanjung yang akrab disapa (“Firtan”) peristiwa tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai tindakan kriminal biasa, tetapi juga perlu dianalisis dari berbagai perspektif, mulai dari komunikasi, hukum, hingga doktrin militer.

Dari sudut pandang komunikasi, Firtan menilai tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras dapat dimaknai sebagai bentuk komunikasi koersif, yaitu penggunaan kekerasan sebagai pesan untuk menekan atau membungkam kritik.

“Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi aktivis lain serta mengirimkan sinyal dominasi kekuasaan. Dalam konteks komunikasi politik dan kekuasaan, kekerasan dapat menjadi simbol komunikasi non-verbal yang represif,” jelasnya.

Ia juga menilai kasus tersebut berpotensi memicu krisis komunikasi institusi, terutama jika penanganannya tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya, transparansi dan respons cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam aspek hukum, Firtan menilai tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP, bahkan dapat mengarah pada percobaan pembunuhan jika terbukti ada unsur niat menghilangkan nyawa.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan yurisdiksi peradilan, yakni apakah pelaku akan diadili di peradilan militer atau peradilan umum.

Baca Juga:  *Bripda Mirabell Polwan Polres Gresik Dengan Segudang Prestasi*

“Dalam prinsip reformasi hukum, apabila korbannya warga sipil maka seharusnya diproses melalui peradilan umum agar akuntabilitas hukum lebih terjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini juga berpotensi terkait dengan isu hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis HAM.

Dari sisi doktrin militer, Firtan menilai tindakan kekerasan terhadap warga sipil jelas bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, yang menekankan loyalitas kepada negara, menjunjung tinggi hukum, serta melindungi rakyat.

Menurutnya, profesionalisme militer menuntut agar prajurit tetap netral secara politik dan tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat sipil.

“Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan deviasi dari prinsip profesionalisme militer dan bertentangan dengan peran TNI sebagai pelindung rakyat,” tegasnya.

Sebagai akademisi dan aktivis bela negara, Firtan berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga tidak mencoreng institusi TNI yang selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Ia juga mendorong beberapa langkah penting, antara lain:

Reformasi sistem peradilan militer agar kasus pidana yang melibatkan warga sipil dapat diproses secara terbuka di peradilan umum.

Penguatan komunikasi krisis institusi militer untuk menjaga kepercayaan publik.

Penegakan disiplin internal serta penguatan kembali nilai-nilai Sapta Marga bagi prajurit.

Peningkatan mekanisme perlindungan bagi aktivis dan pembela hak asasi manusia.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama agar profesionalisme militer tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas
Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.
Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan Untuk Tingkatkan Transparansi
Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kalapas Sidoarjo Pimpin Rapat Dinas, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Implementasi 13 Perintah Harian
KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:24 WIB

Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:22 WIB

Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:32 WIB

Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terbaru