Langgar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat upaya penertiban reklame tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan, penataan ruang, serta menjaga estetika lingkungan.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat saat ini adalah keberadaan papan tiang reklame yang diduga tidak memiliki izin, berlokasi di depan area makam di Jalan Raya Kagrengan No. 199, Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Dalam temuan tersebut, ditegaskan bahwa tidak terdapat izin resmi maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam proses pemasangan tiang reklame tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Pemerintah desa telah melakukan langkah persuasif berupa teguran kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran.

Informasi yang diperoleh dari vendor pelaksana pemasangan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan dan perintah saudara H, yang disebut sebagai perwakilan dari pihak Yayasan Sabilillah. Keterangan ini menjadi dasar bagi penelusuran lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Pemilik reklame sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga berita ini diturunkan, tiang reklame tersebut masih berdiri kokoh,” ujar salah satu perangkat desa setempat.

Keberadaan reklame tanpa izin tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 37 Tahun 2020 mengenai klasifikasi jalan dan titik lokasi pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Malang.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas, guna memastikan proses penertiban dan pembongkaran reklame tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi di Situbondo Diapresiasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus
Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:10 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Senin, 8 Juni 2026 - 17:10 WIB

Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Berita Terbaru