Langgar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat upaya penertiban reklame tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan, penataan ruang, serta menjaga estetika lingkungan.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat saat ini adalah keberadaan papan tiang reklame yang diduga tidak memiliki izin, berlokasi di depan area makam di Jalan Raya Kagrengan No. 199, Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Dalam temuan tersebut, ditegaskan bahwa tidak terdapat izin resmi maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam proses pemasangan tiang reklame tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Pemerintah desa telah melakukan langkah persuasif berupa teguran kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran.

Informasi yang diperoleh dari vendor pelaksana pemasangan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan dan perintah saudara H, yang disebut sebagai perwakilan dari pihak Yayasan Sabilillah. Keterangan ini menjadi dasar bagi penelusuran lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Pemilik reklame sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga berita ini diturunkan, tiang reklame tersebut masih berdiri kokoh,” ujar salah satu perangkat desa setempat.

Keberadaan reklame tanpa izin tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 37 Tahun 2020 mengenai klasifikasi jalan dan titik lokasi pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Malang.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas, guna memastikan proses penertiban dan pembongkaran reklame tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Luapan Sungai Jurang Dandang di Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri
Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah
Wakil Bupati Gresik Lepas Tim Robot Bawah Air Siti Busyro UMG Menuju Final Kontes Kapal Indonesia
Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi
Kalapas Sidoarjo Dorong Optimalisasi Budidaya Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan
Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:59 WIB

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Senin, 14 September 2026 - 13:15 WIB

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19 WIB

Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 12:58 WIB

Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi

Berita Terbaru

Bencana Alam

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Senin, 14 Sep 2026 - 13:15 WIB