Langgar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat upaya penertiban reklame tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan, penataan ruang, serta menjaga estetika lingkungan.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat saat ini adalah keberadaan papan tiang reklame yang diduga tidak memiliki izin, berlokasi di depan area makam di Jalan Raya Kagrengan No. 199, Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Dalam temuan tersebut, ditegaskan bahwa tidak terdapat izin resmi maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam proses pemasangan tiang reklame tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Pemerintah desa telah melakukan langkah persuasif berupa teguran kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran.

Informasi yang diperoleh dari vendor pelaksana pemasangan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan dan perintah saudara H, yang disebut sebagai perwakilan dari pihak Yayasan Sabilillah. Keterangan ini menjadi dasar bagi penelusuran lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Pemilik reklame sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga berita ini diturunkan, tiang reklame tersebut masih berdiri kokoh,” ujar salah satu perangkat desa setempat.

Keberadaan reklame tanpa izin tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 37 Tahun 2020 mengenai klasifikasi jalan dan titik lokasi pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Malang.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas, guna memastikan proses penertiban dan pembongkaran reklame tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat
Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera
Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha
Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Wakil Bupati Nganjuk Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan di Lengkong, Berdialog Langsung dengan Warga Sekitar.
Bupati Gresik Sukses Boyong 5 Penghargaan di Harganas Jatim, Salah Satunya dari Program Inovasi Unggulan TPA Masmundari
Komitmen Jaga Pesisir, Bupati Gresik Raih Penghargaan di Festival Mangrove Jatim ke-10
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:38 WIB

Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45 WIB

Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja

Berita Terbaru