Radarnews9.com || Sidoarjo – Operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di kawasan Perumahan Kraton Superblock menuai protes warga dan memunculkan polemik di lingkungan setempat.
Keberadaan fasilitas tersebut diduga belum melalui proses perizinan lingkungan tingkat desa dan dipersoalkan terkait dampak limbah serta kesesuaian lokasi operasional.
Berdasarkan hasil musyawarah desa pada Rabu, 28 Januari 2026, warga Perumahan Kraton Superblock menyatakan keberatan atas aktivitas dapur SPPG di area perumahan.
Penolakan tersebut tertuang dalam berita acara musyawarah yang memuat sejumlah alasan, di antaranya dugaan potensi gangguan keamanan lingkungan, bau limbah cair, polusi udara dari aktivitas produksi, serta kebisingan operasional.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran meningkatnya risiko gangguan kriminalitas, seperti pencurian atau tindak kekerasan, seiring adanya aktivitas produksi hingga malam hari.

Dalam pantauan lapangan, pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, meskipun yang bersangkutan berada di lokasi saat pemantauan berlangsung.
Penjelasan sementara disampaikan Koordinator Lapangan sekaligus Babinsa setempat, yang menyebut tidak ditemukan bau menyengat di sekitar lokasi dan kondisi saluran air terlihat bersih.
Namun, sebagian warga menyampaikan keterangan berbeda. Menurut mereka, bau diduga muncul pada kondisi cuaca panas dan tidak tercium saat hujan.

Saat dilakukan penelusuran pada Kamis (5/2/2026) sore, operasional salah satu unit SPPG diketahui tengah menghentikan sementara pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian sementara ini disebut disebabkan keterlambatan pencairan bantuan pemerintah yang belum diterima.
Di lokasi, hanya terlihat aktivitas mencuci food tray yang masih berlangsung.
Distribusi MBG yang tidak beroperasi ini diduga memengaruhi temuan bau saat pemantauan dilakukan.

Terkait pengelolaan limbah, pihak lapangan menyebut limbah cair telah melalui penyaringan menggunakan grease trap atau penyaring lemak.
Meski demikian, perangkat pengolahan limbah tersebut terlihat terpasang di area fasilitas umum berupa trotoar perumahan, yang kemudian menjadi bahan pertanyaan warga.
Untuk limbah kering, disebutkan dibuang ke TPST Kraton dan sebagian dimanfaatkan warga sebagai pakan ternak, namun mekanisme dan pihak penerima limbah kering tidak dijelaskan secara terbuka.

Temuan serupa juga terlihat pada unit SPPG lain yang disebut masih dikelola oleh pemilik yang sama, berinisial FA. Di lokasi tersebut, perangkat pengolahan limbah terpasang di lahan kosong.
Berdasarkan penanda di area berupa spanduk penawaran penjualan lahan atas nama Akhmad beserta nomor telepon, status kepemilikan lahan tersebut belum dapat dipastikan sebagai milik pengelola.
Saat dimintai konfirmasi, batas dan dokumen hak milik lahan juga belum dapat ditunjukkan secara jelas.

Pihak pengelola SPPG disebut berpegang pada skema kemitraan program dengan Koramil, sehingga perizinan lingkungan tingkat RT/RW dinilai bukan persyaratan utama.
Klaim tersebut memicu keberatan warga karena menurut mereka tidak ada sosialisasi maupun persetujuan lingkungan sebelum operasional berjalan.
Kepala Desa Kraton, Mokhamad Mashudi, menyatakan pemerintah desa tidak menemukan catatan pengajuan izin maupun permohonan rekomendasi operasional dapur SPPG di lokasi tersebut.
Ia menegaskan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak di kawasan hunian semestinya melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan lingkungan.
“Sampai saat ini tidak ada pengajuan izin ke Pemerintah Desa Kraton terkait pendirian maupun operasional dapur SPPG di lokasi tersebut. Secara tata ruang, kawasan itu merupakan area hunian, sehingga kegiatan produksi skala besar harus melalui kajian dan persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah desa menegaskan tidak menolak program pemerintah, namun pelaksanaan teknis di lapangan harus menyesuaikan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Pemerintah Desa Kraton juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat sebagai langkah konkret untuk memastikan penataan operasional dapur SPPG sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan kenyamanan warga, guna mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, warga perumahan Kraton Superblock menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah desa yang sah dan menolak operasional dapur SPPG di wilayah permukiman mereka.
Sikap ini dinyatakan final dan tidak berubah selama lokasi operasional belum dipindahkan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Warga mendesak pihak berwenang segera mengambil keputusan tegas dan terukur guna menjamin kepastian administratif, perlindungan lingkungan perumahan, serta ketertiban sosial.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum untuk melindungi hak dan kenyamanan lingkungan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi, termasuk terkait perizinan operasional, persetujuan lingkungan, pemakaian fasilitas umum, serta status kepemilikan lahan kosong untuk pengolahan limbah, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.


