Radarnews9.com || Sidoarjo — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyoroti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. FPSR menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran transparansi pengelolaan Dana Desa pada proyek tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan.
Langkah ini, menurut Ketua LSM FPSR Kabupaten Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya audit dan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
“Langkah yang kami ambil merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah pusat. Presiden menekankan Dana Desa harus diawasi secara ketat, dan kami menemukan indikasi di lapangan yang patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum,” ujar Agus Harianto, S.H., Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran tim LSM FPSR, pembangunan TPST Sambibulu diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi. Pada tahap pertama pembangunan, dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta, diduga tidak ditemukan pemasangan papan informasi proyek. Sementara pada tahap kedua, papan proyek baru terpasang dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta.
“Jika benar pada tahap pertama tidak ada papan proyek, hal ini patut diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Papan proyek merupakan kewajiban dan menjadi sarana kontrol publik,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi anggaran, LSM FPSR juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lokasi TPST. Tumpukan sampah di sepanjang akses jalan menuju TPST dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan masyarakat serta pencemaran lingkungan.

Atas temuan tersebut, LSM FPSR meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo melakukan audit menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada pembangunan TPST Sambibulu. Sementara kepada Kejaksaan, FPSR meminta dilakukan penelaahan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Supriadi, selaku pengurus sekaligus pekerja TPST Desa Sambibulu, menjelaskan bahwa pembangunan TPST masih dalam proses pengerjaan dan telah berlangsung sekitar empat bulan.
“Pekerjaan sudah berjalan kurang lebih empat bulan. Saat ini masih fokus pada pemasangan cerobong beserta relnya, dengan enam hingga tujuh orang pekerja,” jelas Supriadi.
Terkait tumpukan sampah di sepanjang akses jalan menuju TPST, Supriadi menyampaikan bahwa pihak pengelola melakukan penanganan sementara.

“Kalau sampah di sepanjang jalan menuju TPST sudah banyak, sementara kami bakar,” ujarnya.
LSM FPSR menegaskan bahwa rencana pelaporan ini tidak bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan arah kebijakan nasional,” pungkas Agus Harianto, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sambibulu belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.
