Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaBeritaMisbahul Munir: Kebebasan Berserikat Tak Sama dengan Bebas Langgar Hukum

Misbahul Munir: Kebebasan Berserikat Tak Sama dengan Bebas Langgar Hukum

Malang – Praktik tindakan di luar mekanisme hukum atau ekstra yudisial kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai berpotensi menggerus sendi-sendi negara hukum serta membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Peringatan tersebut disampaikan oleh Misbahul Munir, S.H., advokat asal Madura yang menaruh perhatian serius pada isu ketatanegaraan dan penegakan hukum.

Menurut Misbah, Indonesia sejak awal telah menegaskan diri sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh persoalan sosial, sengketa, hingga dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

“Ketika proses hukum dilangkahi, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keadilan,” ujar Misbah dalam keterangannya kepada media.

Dalam perspektif sejarah hukum modern, prinsip rule of law lahir sebagai respons atas praktik main hakim sendiri yang kerap terjadi pada masa sebelum sistem peradilan terbentuk secara mapan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, praktik tersebut terbukti memicu kekacauan sosial, konflik horizontal, serta pelanggaran HAM yang serius.

Misbah menilai, gejala serupa mulai tampak kembali dalam konteks kekinian. Bentuknya beragam, mulai dari tindakan sepihak, intimidasi, hingga pemaksaan kehendak oleh oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan moral, sosial, atau bahkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ini bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan peradaban. Negara hukum tidak boleh kalah oleh tindakan massa,” tegasnya.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Misbah yang fokus pada Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) menilai bahwa sebagian ormas belum sepenuhnya memahami batas-batas konstitusional dalam menjalankan aktivitasnya.

Ia menegaskan, ormas merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berserikat. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

“Kebebasan berserikat bukan berarti kebebasan melangkahi hukum,” katanya.

Sebagai langkah preventif, Misbah mendorong kehadiran negara melalui regulasi yang mewajibkan setiap ormas memiliki konsultan hukum (in-house counsel) yang kompeten, khususnya di bidang HTN-HAN.

Menurutnya, keberadaan konsultan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk:

  • memastikan visi dan misi ormas selaras dengan konstitusi,

  • mengawal setiap kebijakan organisasi agar sesuai hukum,

  • mencegah tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Bagi ormas, memiliki konsultan hukum HTN-HAN itu fardhu ain. Wajib, bukan pilihan,” ujarnya.

Misbah juga mengingatkan, pembiaran terhadap praktik ekstra yudisial dapat berujung pada chaos sosial dan delegitimasi aparat penegak hukum.

“Polisi, jaksa, hakim, bahkan advokat bisa dianggap tidak berfungsi jika hukum terus-menerus dilangkahi. Ini sangat berbahaya bagi sistem hukum kita,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menggeser paradigma hukum nasional dari sistem yang tertata menuju situasi di mana kekuatan massa lebih dominan daripada hukum.

Padahal, menurutnya, hukum Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiga pilar tersebut akan runtuh apabila negara gagal hadir secara tegas.

“Jangan sampai sistem hukum yang sudah mulai tertata rapi justru digeser oleh praktik-praktik yang membawa kita mundur,” tandasnya.

Misbah menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai pandangan akademik dan profesional, bukan tudingan terhadap organisasi atau pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga marwah negara hukum.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments