Selasa, Maret 31, 2026
spot_img
BerandaBeritaMitra Jagal di Duga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terkait Pembelian Sapi

Mitra Jagal di Duga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terkait Pembelian Sapi

Surabaya – Radarnews9.com || Seorang pedagang sapi asal Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/633/III/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Zainul Arifin yang merupakan warga Kelurahan Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, melaporkan seorang terduga pelaku berinisial M, yang diketahui berprofesi sebagai jagal sapi dan berdomisili di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Unit V Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 486 dan Pasal 492.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada Senin, 17 Februari 2026, saat terlapor M melakukan pembelian empat ekor sapi dari pelapor dengan total nilai mencapai Rp106.000.000. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Zainul Arifin mengungkapkan bahwa saat transaksi berlangsung, terlapor sempat berjanji akan melunasi pembayaran pada malam hari di tanggal yang sama.

“Saudara M beli sapi jam 5 sore dan janji mau bayar jam 11 malam, tapi sampai sekarang tidak bayar,” ujar Zainul pada Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga bersiap mengambil langkah hukum lanjutan melalui gugatan perdata. Kuasa hukum pelapor, Ken, menyatakan bahwa pihaknya menduga uang hasil dugaan kejahatan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor.

“Kami juga akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, karena menurut kami uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara M,” tegasnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi dikabarkan tengah mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pelaku usaha perdagangan hewan ternak, mengingat nilai transaksi yang tidak kecil serta pentingnya kepastian hukum dalam setiap aktivitas jual beli.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments