SPBU Perning Disorot Tajam! Pertamax Dijual Pakai Jurigen — Dugaan Pelanggaran Menganga, Pengawas Cuci Tangan, Pengelola Seolah Kebal Aturan

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Mojokerto – 26 Maret 2026, Praktik mencurigakan di SPBU wilayah Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini bukan sekadar kabar miring—ini alarm keras yang menggema. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan jurigen plastik, yang terekam jelas oleh awak media pada Kamis (26/03/2026), membuka tabir dugaan pelanggaran serius yang selama ini seolah dibiarkan hidup.

Di lokasi, operator SPBU terlihat santai melayani pengisian BBM ke dalam jurigen plastik tanpa prosedur jelas. Padahal, praktik ini bukan hanya menabrak aspek keselamatan, tapi juga membuka pintu lebar bagi permainan kotor—mulai dari penimbunan hingga distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial Tono justru memilih “angkat tangan”. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai kelalaian operator semata—sebuah jawaban yang dinilai publik sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan.

Namun kontroversi tidak berhenti di situ.

Pihak pengelola dari kantor Baladika malah melontarkan pernyataan yang mengundang kecaman. Mereka berdalih bahwa tidak ada larangan tegas dari pihak Pertamina terkait pengisian BBM menggunakan jurigen plastik. Pernyataan ini dianggap menyesatkan dan berpotensi menjadi tameng pembenaran atas praktik yang jelas berisiko tinggi.

Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran Berat

Praktik ini bukan pelanggaran sepele. Sejumlah aturan kuat diduga dilanggar secara terang-terangan:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53)
Penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
➤ Penggunaan jurigen membuka potensi penimbunan ilegal.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
Mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.
➤ Pengisian ke jurigen berisiko besar disalahgunakan.

Baca Juga:  Operasi Puri Agung 2024, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Obyek Vital

SOP Pertamina
Melarang pengisian BBM ke wadah tidak standar tanpa izin resmi.
➤ Jurigen plastik jelas tidak memenuhi standar keselamatan.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
➤ Aktivitas berisiko tinggi wajib memenuhi standar keamanan ketat—pelanggaran bisa dikategorikan kelalaian serius.

Aroma Pembiaran: Siapa Bermain di Balik Layar?

Sikap saling lempar tanggung jawab antara pengawas dan operator, ditambah pembelaan dari pihak pengelola, memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: pembiaran.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa sanksi tegas, bukan tidak mungkin SPBU berubah fungsi—dari titik distribusi resmi menjadi pintu masuk permainan mafia BBM. Penimbunan, distribusi gelap, hingga permainan harga bisa tumbuh subur di celah lemahnya pengawasan.

Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini cerminan rapuhnya integritas sistem.

Desakan Keras: Hentikan, Usut, Tindak!

Kasus ini menuntut respons serius dari semua pihak, terutama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan. Penindakan tidak boleh tebang pilih. Setiap celah pelanggaran harus ditutup rapat sebelum menjadi kebiasaan yang membahayakan.

Jika dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi BBM—tetapi keselamatan publik dan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

SPBU bukan tempat uji coba pelanggaran. Jika aturan bisa dilanggar terang-terangan, maka publik berhak bertanya: hukum masih berdiri, atau sudah dilumpuhkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Polres Gresik Salurkan Hewan Qurban Idul adha 2026, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut.
DPC PSI Krian Gelar Bagi-Bagi Daging Qurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Optimisme Raih Kursi di Sidoarjo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:27 WIB

Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru