SPBU Perning Disorot Tajam! Pertamax Dijual Pakai Jurigen — Dugaan Pelanggaran Menganga, Pengawas Cuci Tangan, Pengelola Seolah Kebal Aturan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Mojokerto – 26 Maret 2026, Praktik mencurigakan di SPBU wilayah Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini bukan sekadar kabar miring—ini alarm keras yang menggema. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan jurigen plastik, yang terekam jelas oleh awak media pada Kamis (26/03/2026), membuka tabir dugaan pelanggaran serius yang selama ini seolah dibiarkan hidup.

Di lokasi, operator SPBU terlihat santai melayani pengisian BBM ke dalam jurigen plastik tanpa prosedur jelas. Padahal, praktik ini bukan hanya menabrak aspek keselamatan, tapi juga membuka pintu lebar bagi permainan kotor—mulai dari penimbunan hingga distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Lebih memprihatinkan, saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial Tono justru memilih “angkat tangan”. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai kelalaian operator semata—sebuah jawaban yang dinilai publik sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab pengawasan.

Namun kontroversi tidak berhenti di situ.

Pihak pengelola dari kantor Baladika malah melontarkan pernyataan yang mengundang kecaman. Mereka berdalih bahwa tidak ada larangan tegas dari pihak Pertamina terkait pengisian BBM menggunakan jurigen plastik. Pernyataan ini dianggap menyesatkan dan berpotensi menjadi tameng pembenaran atas praktik yang jelas berisiko tinggi.

Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran Berat

Praktik ini bukan pelanggaran sepele. Sejumlah aturan kuat diduga dilanggar secara terang-terangan:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53)
Penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
➤ Penggunaan jurigen membuka potensi penimbunan ilegal.

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
Mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran.
➤ Pengisian ke jurigen berisiko besar disalahgunakan.

Baca Juga:  Ramadhan Berkah, Samsat Surabaya Utara Hadir Berbagi untuk Sesama

SOP Pertamina
Melarang pengisian BBM ke wadah tidak standar tanpa izin resmi.
➤ Jurigen plastik jelas tidak memenuhi standar keselamatan.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
➤ Aktivitas berisiko tinggi wajib memenuhi standar keamanan ketat—pelanggaran bisa dikategorikan kelalaian serius.

Aroma Pembiaran: Siapa Bermain di Balik Layar?

Sikap saling lempar tanggung jawab antara pengawas dan operator, ditambah pembelaan dari pihak pengelola, memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: pembiaran.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa sanksi tegas, bukan tidak mungkin SPBU berubah fungsi—dari titik distribusi resmi menjadi pintu masuk permainan mafia BBM. Penimbunan, distribusi gelap, hingga permainan harga bisa tumbuh subur di celah lemahnya pengawasan.

Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini cerminan rapuhnya integritas sistem.

Desakan Keras: Hentikan, Usut, Tindak!

Kasus ini menuntut respons serius dari semua pihak, terutama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan. Penindakan tidak boleh tebang pilih. Setiap celah pelanggaran harus ditutup rapat sebelum menjadi kebiasaan yang membahayakan.

Jika dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi BBM—tetapi keselamatan publik dan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

SPBU bukan tempat uji coba pelanggaran. Jika aturan bisa dilanggar terang-terangan, maka publik berhak bertanya: hukum masih berdiri, atau sudah dilumpuhkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.
Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo
Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya
Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri
Kukuhkan Anggota Paskibraka, Bupati Gresik Sampaikan Pesan Kebangsaan
Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri

Berita Terbaru