Selasa, Desember 30, 2025
spot_img
BerandaBeritaPembangunan Proyek Green House Program Ketahanan Pangan di Desa Sadang Diduga Tidak...

Pembangunan Proyek Green House Program Ketahanan Pangan di Desa Sadang Diduga Tidak Transparan

Radarnews9.com || Sidoarjo, Jawa Timur – Pembangunan proyek green house dalam Program Ketahanan Pangan di Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, disinyalir tidak transparan. Dugaan tersebut muncul karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, padahal proyek tersebut diduga menggunakan dana negara.

Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat mempertanyakan sumber pendanaan serta besaran anggaran yang digunakan. “Masyarakat jadi bertanya-tanya, dana pembangunan ini berasal dari mana dan berapa besar anggarannya,” ungkap warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, bersama tim dan awak media mendatangi Kantor Desa Sadang untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sadang, Subali. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti rapat di kecamatan.

Di Balai Desa, tim LSM FPSR diterima oleh perangkat desa. Salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa pembangunan green house tersebut dikerjakan oleh pengurus BUMDes. “Kalau terkait papan proyek dan lainnya, silakan langsung ditanyakan ke pengurus BUMDes,” ujarnya.

Agus Harianto, SH, menegaskan bahwa apabila pembangunan tersebut tidak disertai informasi yang jelas terkait sumber dana dan besaran anggaran, maka proyek tersebut patut diduga mengandung unsur penyelewengan anggaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi rakyat. Jika suatu proyek dibiayai dari Dana Desa, maka wajib ada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegas Agus kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang dibiayai oleh dana publik (pemerintah) dan dilaksanakan tanpa papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, di mata publik, proyek semacam ini kerap disebut sebagai “proyek siluman”.

Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa proyek yang dibiayai oleh pemerintah merupakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan untuk memasang papan nama proyek sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak kerja.

Atas dasar itu, Ketua LSM FPSR Sidoarjo berharap agar pihak-pihak berwenang, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Inspektorat Daerah, serta Kepolisian (Unit Tipikor), segera melakukan investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, ia meminta agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments