Radarnews9.com || Sidoarjo – Aktivitas pengurukan pada proyek pembangunan area parkir di RSUD Sidoarjo Barat menuai keluhan dari masyarakat. Material tanah yang terbawa keluar lokasi turut mengotori badan jalan, sehingga membuat jalur di sekitar kawasan tersebut licin dan membahayakan para pengguna jalan raya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan proyek yang keluar-masuk area pekerjaan membawa sisa tanah basah dan debu yang menempel di permukaan aspal. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas setiap hari di jalur tersebut.

Sejumlah warga dan pengendara menilai bahwa pihak pelaksana proyek seharusnya lebih memperhatikan aspek keselamatan publik, termasuk menjaga kebersihan jalan di sekitar area kerja. Pembersihan rutin, penyiraman debu, serta pemasangan rambu peringatan dinilai sangat diperlukan agar aktivitas proyek tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain menimbulkan keluhan masyarakat, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang merusak atau membahayakan fungsi jalan. Pencemaran material proyek ke fasilitas umum juga berkaitan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban menjaga lingkungan sekitar dari dampak kegiatan pembangunan.

Terlebih saat ini memasuki musim hujan, di mana intensitas curah hujan yang tinggi membuat material tanah yang tercecer di jalan semakin licin dan berbahaya. Lumpur yang terbawa air hujan dapat memperparah kondisi permukaan jalan, sehingga risiko kecelakaan khususnya bagi pengendara roda dua menjadi jauh lebih besar.
Masyarakat berharap agar pihak kontraktor dan pengelola RSUD Sidoarjo Barat segera mengambil langkah cepat untuk memastikan akses jalan tetap aman, bersih, dan tidak membahayakan pengguna jalan selama pengerjaan berlangsung. Dengan tingginya intensitas lalu lintas di wilayah tersebut, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama agar insiden yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
