Radarnews9.com || Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya, Selasa (25 November 2025). Sidang ini membahas gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh Widyawati Santoso (Kwee Hwee), seorang kakak perempuan, terhadap adik kandungnya, Bambang Husana Kwee.
Selain Bambang, pihak turut tergugat meliputi Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Vhe Lien, Kwee Che Jun, dan para ahli waris dari Kwee Yoseph Kuota Kusuma.

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan olehpenggugat diantaranya Hanny ( menantu Widyawati Santoso) dan Foe Sioe Khioen ( Teman lama Widyawati Santoso ), dimana kedua saksi tersebut dianggap tidak tahu apa apa tentang surat wasiat pembagian waris oleh kuasa hukum tergugat
Hany menerangkan bahwa Kwee Yoseph Kuota Kusuma memiliki tujuh anak, dan ia mengetahui dari putusan PK bahwa pembagian warisan seharusnya dibagi rata. “Saya pernah membaca putusan PK yang menyatakan pembagian warisan harus merata,” ujarnya.
Robert, Andreas SH, MH selaku kuasa hukum tergugat, berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan penggugat tidak memahami wasiat warisan. “Saksi tidak mengerti tentang warisan yang akan dibagi, dan obyek yang dipermasalahkan tidak dimasukkan dalam gugatan,” jelasnya usai persidangan. Robert juga menambahkan bahwa wasiat warisan sebenarnya belum ada pembagian dan penguasaan hak waris. “Bagian warisan Widyawati memang belum dibagi, tetapi penggugat tidak terima dengan pembagiannya,” imbuhnya.

Menurut Robert, kliennya, Bambang, adalah penerima wasiat yang di dalamnya telah diterangkan bagian-bagian porsi masing-masing. “Penggugat (Widyawati Santoso) tidak terima dengan pembagian warisan tersebut dan inginnya dibagi rata,” katanya.
Tak hanya itu Albertus selaku kuasa hukum tergugat saksi ditekankan untuk membuktikan adanya kelalaian tergugat
dalam menjalankan tentang kewajiban sebagai pelaksana wasiat sehinggA pihak pengugat menilai keterlambatan
tidak adanya pelaksana tugas secara tertib sesuai ketentuan wasiat , ujar kuasa hukum penggugat.
Sementara Widyawati menjelaskan bahwa ia ingin semua anak mendapat bagian yang sama. “Sebagai kakak, saya tidak mau bagian saya dibeda-bedakan. Saat papa jaya, mereka mendekat untuk mendapatkan hartanya. Ketika papa sakit, kami yang merawatnya, sementara anak-anak lainnya tidak begitu memperhatikan,” ungkapnya dengan nada sakit hati. “Harapan saya, majelis hakim dapat memutuskan pembagian yang merata atas warisan papa.”
Tak hanya itu Albertus selaku kuasa hukum tergugat saksi ditekankan untuk membuktikan adanya kelalaian tergugat
dalam menjalankan tentang kewajiban sebagai pelaksana wasiat sehinggA pihak pengugat menilai keterlambatan
tidak adanya pelaksana tugas secara tertib sesuai ketentuan wasiat , ujar kuasa hukum penggugat.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan nomor 222 PK/Pdt/2025, diputuskan bahwa rumah warisan harus dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wasiat.
Selain itu, MA memerintahkan pemberhentian tergugat sebagai pelaksana wasiat karena lalai dalam tugasnya, mengangkat penggugat sebagai pelaksana wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku, dan memerintahkan tergugat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada para ahli, (red).
