Sengketa Warisan di Surabaya, Kakak Gugat Adik, Tuntut Keadilan Pembagian Warisan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya, Selasa (25 November 2025). Sidang ini membahas gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh Widyawati Santoso (Kwee Hwee), seorang kakak perempuan, terhadap adik kandungnya, Bambang Husana Kwee.

Selain Bambang, pihak turut tergugat meliputi Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Vhe Lien, Kwee Che Jun, dan para ahli waris dari Kwee Yoseph Kuota Kusuma.

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan olehpenggugat diantaranya Hanny ( menantu Widyawati Santoso) dan Foe Sioe Khioen ( Teman lama Widyawati Santoso ), dimana kedua saksi tersebut dianggap tidak tahu apa apa tentang surat wasiat pembagian waris oleh kuasa hukum tergugat

Hany menerangkan bahwa Kwee Yoseph Kuota Kusuma memiliki tujuh anak, dan ia mengetahui dari putusan PK bahwa pembagian warisan seharusnya dibagi rata. “Saya pernah membaca putusan PK yang menyatakan pembagian warisan harus merata,” ujarnya.

Robert, Andreas SH, MH selaku kuasa hukum tergugat, berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan penggugat tidak memahami wasiat warisan. “Saksi tidak mengerti tentang warisan yang akan dibagi, dan obyek yang dipermasalahkan tidak dimasukkan dalam gugatan,” jelasnya usai persidangan. Robert juga menambahkan bahwa wasiat warisan sebenarnya belum ada pembagian dan penguasaan hak waris. “Bagian warisan Widyawati memang belum dibagi, tetapi penggugat tidak terima dengan pembagiannya,” imbuhnya.

Menurut Robert, kliennya, Bambang, adalah penerima wasiat yang di dalamnya telah diterangkan bagian-bagian porsi masing-masing. “Penggugat (Widyawati Santoso) tidak terima dengan pembagian warisan tersebut dan inginnya dibagi rata,” katanya.

Tak hanya itu Albertus selaku kuasa hukum tergugat saksi ditekankan untuk membuktikan adanya kelalaian tergugat
dalam menjalankan tentang kewajiban sebagai pelaksana wasiat sehinggA pihak pengugat menilai keterlambatan
tidak adanya pelaksana tugas secara tertib sesuai ketentuan wasiat , ujar kuasa hukum penggugat.

Baca Juga:  Membekali Masa Depan: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sukses Kelola Budidaya Ayam Petelur

Sementara Widyawati menjelaskan bahwa ia ingin semua anak mendapat bagian yang sama. “Sebagai kakak, saya tidak mau bagian saya dibeda-bedakan. Saat papa jaya, mereka mendekat untuk mendapatkan hartanya. Ketika papa sakit, kami yang merawatnya, sementara anak-anak lainnya tidak begitu memperhatikan,” ungkapnya dengan nada sakit hati. “Harapan saya, majelis hakim dapat memutuskan pembagian yang merata atas warisan papa.”

Tak hanya itu Albertus selaku kuasa hukum tergugat saksi ditekankan untuk membuktikan adanya kelalaian tergugat
dalam menjalankan tentang kewajiban sebagai pelaksana wasiat sehinggA pihak pengugat menilai keterlambatan
tidak adanya pelaksana tugas secara tertib sesuai ketentuan wasiat , ujar kuasa hukum penggugat.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan nomor 222 PK/Pdt/2025, diputuskan bahwa rumah warisan harus dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wasiat.

Selain itu, MA memerintahkan pemberhentian tergugat sebagai pelaksana wasiat karena lalai dalam tugasnya, mengangkat penggugat sebagai pelaksana wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku, dan memerintahkan tergugat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada para ahli, (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Keluarga Besar Pemuda Pancasila PAC Menganti Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
DAPUR SPPG YAYASAN NASRUL HAQ DI KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN SANGAT BERDAMPAK NEGATIF DIKELUHKAN WARGA SETEMPAT
HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”
Membekali Masa Depan: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sukses Kelola Budidaya Ayam Petelur
Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Prosedur Penangkapan di Polsek Candi Sidoarjo Disorot Publik
Dagelan Politik di Sidoarjo: Dua Pemimpin Daerah Bertarung di Mabes Polri”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:05 WIB

Keluarga Besar Pemuda Pancasila PAC Menganti Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:56 WIB

DAPUR SPPG YAYASAN NASRUL HAQ DI KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN SANGAT BERDAMPAK NEGATIF DIKELUHKAN WARGA SETEMPAT

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:27 WIB

HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”

Berita Terbaru