Radarnews9.com || Mojokerto Kota – Senin, 29 Desember 2025, Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 guna memaparkan capaian kinerja selama satu tahun terakhir.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Mojokerto Kota menyampaikan hasil pengungkapan berbagai kasus kriminalitas, pemberantasan narkoba, penegakan hukum lalu lintas, penindakan peredaran minuman keras ilegal, hingga kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026.
Konferensi pers yang digelar di Aula Polres Mojokerto Kota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres, serta dihadiri awak media.

Pengungkapan Kriminalitas Umum
Berdasarkan data ungkap kasus sepanjang 2025, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebanyak 18 kasus, serta penipuan dan penggelapan sebanyak 11 kasus.
Selain itu, kasus lainnya meliputi perjudian sebanyak 9 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana korupsi masing-masing 5 kasus, penadahan 4 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) dan peredaran uang palsu masing-masing 3 kasus, serta sejumlah tindak pidana lain dengan jumlah lebih kecil.
“Berdasarkan rincian data ungkap kriminalitas, kasus curat masih menjadi perhatian utama, disusul kejahatan terhadap anak dan penipuan. Hal ini menjadi fokus Polres Mojokerto Kota dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum ke depan,” ujar Kapolres
Pemberantasan Narkoba
Di bidang pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Satresnarkoba berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu, pil ekstasi, serta obat keras berbahaya (pil dobel L). Jumlah tersangka yang diamankan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Salah satu pengungkapan menonjol yakni penangkapan tersangka AM (21) pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di pinggir jalan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan berdomisili di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, diamankan bersama barang bukti berupa 214,29 gram sabu, 2.000 butir pil dobel L, 14 butir pil ekstasi, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta jo Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing MH (31), buruh asal Desa Motomas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan AH (26), seorang sopir asal Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegakan hukum lalu lintas
Penegakan hukum lalu lintas sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan. Total kegiatan penegakan hukum (GAR) meningkat dari 21.324 kegiatan pada 2024 menjadi 23.390 kegiatan pada 2025, atau naik sekitar 19 persen.
Penindakan didominasi oleh teguran simpatik yang meningkat 34 persen. Sementara itu, tilang manual dan tilang elektronik statis (ETLE) mengalami penurunan, seiring dengan optimalisasi tilang elektronik mobile INCAR yang meningkat signifikan.
Jenis kendaraan pelanggar lalu lintas masih didominasi oleh kendaraan roda dua, disusul kendaraan truk, mobil pribadi, pick up, dan bus.
Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota juga menangani berbagai tindak pidana ringan (tipiring), di antaranya pelanggaran minuman keras, perjudian, prostitusi, pelanggaran ketertiban umum, serta gangguan kamtibmas ringan lainnya.
Tren penanganan tipiring menunjukkan dinamika. Sebagian jenis pelanggaran mengalami penurunan sebagai dampak patroli rutin dan kegiatan preventif, sementara beberapa kategori lainnya masih fluktuatif dan menjadi atensi peningkatan pengawasan.
“Penanganan tipiring menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Polres Mojokerto Kota mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis agar tercipta lingkungan yang tertib dan aman,” jelas Kapolres.
Penindakan Minuman Keras Ilegal
Dalam rangka penertiban penyakit masyarakat, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 1.529 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sepanjang tahun 2025.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.006 botol arak Bali, 126 botol arak Jawa, serta 397 botol miras pabrikan berbagai merek. Penindakan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang akhir tahun dan perayaan Tahun Baru.
Penertiban ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras serta mencegah terjadinya tindak kriminal lanjutan.

Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2026
Dalam rangka pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Mojokerto Kota menurunkan 337 personel gabungan, terdiri dari 200 personel Polri dan 137 personel dari TNI, pemerintah daerah, serta unsur pengamanan swakarsa.
Pengamanan melibatkan Kodim, Dishub, Satpol PP, Banser, Dinas Kesehatan, PMI, Damkar, ORARI, dan Senkom. Fokus pengamanan diarahkan pada titik-titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat.
Konsep Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Polres Mojokerto Kota menerapkan Konsep Tiga Pengamanan dengan melakukan penutupan seluruh simpul masuk dalam kota sebanyak 30 titik. Tujuh di antaranya merupakan simpul besar, sementara 23 titik lainnya diberlakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas ini difokuskan untuk mengamankan kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto, mengantisipasi konvoi kendaraan, kemacetan, serta potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan tertib, tidak berlebihan, serta mematuhi pengaturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama, sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara di Aceh dan Sumatra yang saat ini tengah dilanda musibah.


