Deklarasi Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum Lintas Sektor.

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 23 Januari 2026 – Upaya melindungi perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Gresik kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama dan dunia usaha mendeklarasikan komitmen bersama pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Bertempat di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/01), kegiatan ini merupakan sebuah langkah strategis yang berdampak langsung pada pencegahan anak putus sekolah. Termasuk juga perlindungan jaminan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian.

Deklarasi ini melibatkan Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO Gresik, KADIN Gresik, dan HIPMI Gresik bersama 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen konkret untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi. Menurutnya, persoalan pasca perceraian tidak bisa diselesaikan secara parsial, karena menyentuh banyak sektor sekaligus.

“Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial apabila menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perbup tersebut juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik saat ini tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu. Data tersebut akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegas Wabup.

Baca Juga:  *Polres Tuban Siagakan 369 Personel Pengamanan Haul Sunan Bonang*

Kepada dunia usaha, Wabup Gresik meminta agar komitmen ini tidak dipandang sebagai beban. Pemerintah, lanjutnya, justru membutuhkan bantuan dan kepedulian perusahaan agar visi besar mensejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik dapat terwujud.

“Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan dedikasi kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kabupaten Gresik. Ia berharap langkah ini dapat menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

“Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Ia menegaskan bahwa keterbatasan regulasi yang ada saat ini tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi terlantar.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda sangat responsif terhadap persoalan ini,” ujarnya. (Rmo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas
Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.
Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan Untuk Tingkatkan Transparansi
Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kalapas Sidoarjo Pimpin Rapat Dinas, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Implementasi 13 Perintah Harian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:24 WIB

Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:22 WIB

Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:32 WIB

Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.

Berita Terbaru