Ombudsman RI Beri Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi kepada Kabupaten Gresik

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – Radarnews9.com – Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Pengumuman tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, pada 29 Januari 2025 dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Gresik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang bertujuan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Opini Ombudsman diharapkan menjadi referensi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penguatan pengawasan pelayanan publik dilakukan sejak 2013. Namun mulai tahun 2025 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian kini dituangkan dalam bentuk kategori opini Ombudsman RI dan tidak lagi berbasis skor numerik.

Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten. Penilaian mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada empat dimensi utama penilaian masing-masing input yakni input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).

Dalam penilaian tahun ini, selain Kabupaten Gresik, terdapat enam pemerintah kabupaten lain yang juga memperoleh Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa opini tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.

“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Abdilah iqbal Fajrin: ketua himpunan mahasiswa ilmu hukum Osjur (Ospek jurusan)HMIH UMG 2024

Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI tersebut akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik terus meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

“Ke depan, kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan akan mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik melalui evaluasi lanjutan dan inovasi layanan.

Selain itu memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat, agar pelayanan publik tetap bersih dan berintegritas.(Rmo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas
Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.
Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan Untuk Tingkatkan Transparansi
Sekda Gresik Lepas 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kalapas Sidoarjo Pimpin Rapat Dinas, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Implementasi 13 Perintah Harian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:24 WIB

Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:22 WIB

Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:32 WIB

Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.

Berita Terbaru