Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Kota Berisinial (SF) Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Lamongan Kali ini, sorotan tertuju pada UPT SMP Negeri 1 Lamongan yang berlokasi di Jln Ki Sarmidi Magunsarkoro No. 18, Jetis, Lamongan Kota.

Sekolah Negeri tersebut diduga memungut SPP sebesar Rp.150.000 per bulan dari siswa-siswi, meskipun setiap tahunnya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, mengingat pungutan dilakukan di sekolah negeri yang secara operasional telah dibiayai negara.

(Larangan Pungutan Sekolah Negeri)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, ditegaskan secara eksplisit bahwa.

“Sekolah penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.” Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak sekolah.

(Pengakuan Siswa dan Orang Tua: SPP Bersifat Wajib)

Dugaan pungutan tersebut semakin menguat setelah wartawan memperoleh keterangan langsung dari sejumlah siswa di lingkungan sekolah, Para siswa mengaku memang diwajibkan membayar uang (SPP) sebesar Rp.150.000 setiap bulan.

“Iya pak, kami setiap bulan bayar (SPP), katanya untuk sekolah,” ujar salah seorang siswa yang identitasnya dirahasiakan.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa saat dimintai keterangan oleh media ini. Ia membenarkan adanya pungutan rutin tersebut dan menyebut pembayaran dilakukan secara berkelanjutan.

“Anak kami tetap diminta bayar (SPP) tiap bulan. Setahu kami sekolah negeri sudah ada Dana (BOS), tapi pungutan itu tetap berjalan,” ungkapnya.

Keterangan siswa dan wali murid ini mengindikasikan bahwa pungutan (SPP) bersifat sistematis dan wajib, bukan sukarela, meskipun secara regulasi sekolah negeri penerima Dana (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  *Polres Tanjungperak Gelar Cangkrukan Kamtibmas Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024*

(Berpotensi Pungli dan Tipikor)

Jika dugaan pungutan (SPP) tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pungutan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila dilakukan dengan unsur paksaan atau kewajiban terhadap siswa dan orang tua.

Lebih jauh, apabila Dana (BOS) tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

• Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;

• Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

(Kejaksaan Diminta Turun Tangan)

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kampar dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah UPT SMPN 1 Lamongan Kota (SFD), guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum terkait dugaan pungutan (SPP) serta pengelolaan Dana BOS.

Publik juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan segera membuka seluruh data penggunaan Dana (BOS) secara transparan dan menyerahkannya kepada (APH) Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan (SPP) maupun penggunaan Dana BOS.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah (SFD) masih terus dilakukan.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(Imaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Launching GEMMA KIA, Wabup Alif Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Buku KIA
Pemkab Gresik Gelar Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 Koperasi Merah Putih
Tongkat Estafet Pemerintahan Desa Tenggulunan Berlanjut, Arief Dwi Winarko Resmi Dilantik sebagai Pj Kades
Dinas Pertanian Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di GOR WEP, Warga Berburu Sembako Murah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Launching GEMMA KIA, Wabup Alif Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Buku KIA

Berita Terbaru