Gresik – Sejumlah warga Desa Punduttrate, Kabupaten Gresik, menyayangkan munculnya informasi yang menyebut adanya dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah mereka. Warga menegaskan, kegiatan penggalian tanah tersebut merupakan bagian dari upaya swadaya masyarakat untuk memperluas daya tampung air bersih guna menghadapi ancaman kekeringan saat musim kemarau.
Menurut warga, kegiatan tersebut bermula dari kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan air bersih. Rencana perluasan tampungan air sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah warga yang berlangsung di Balai Desa Punduttrate.
Warga menyebut kegiatan itu tidak dibiayai melalui APBN, APBD maupun APBDes. Masyarakat berkontribusi melalui tenaga dan pemikiran dalam proses pembangunan sarana penampungan air yang diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan air bagi kebutuhan sehari-hari.
“Ini merupakan kebutuhan masyarakat. Ketika musim kemarau, ketersediaan air menjadi persoalan. Karena itu, masyarakat berinisiatif memperluas daya tampung air agar kebutuhan warga bisa lebih tercukupi,” ujar Abdul Khodir, salah seorang warga Desa Punduttrate.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Abdul Khodir menjelaskan, lokasi penggalian sebelumnya merupakan telaga yang dimanfaatkan sebagai sumber air masyarakat. Di sisi barat lokasi tersebut juga terdapat menara Pamsimas yang selama ini menyalurkan air bersih ke rumah-rumah warga.
Namun, kapasitas tampungan air dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal, terutama ketika musim kemarau. Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk melakukan perluasan dan penataan tanggul.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bertujuan mengambil keuntungan pribadi dari material hasil penggalian. Fokus masyarakat, kata dia, adalah meningkatkan kapasitas tampungan air sekaligus menjaga fungsi resapan.
“Tujuannya bukan untuk kepentingan pribadi. Ini untuk kepentingan bersama, terutama memenuhi kebutuhan air bersih dan air konsumsi masyarakat sehari-hari,” katanya.(IR)












