Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 April 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || KOTA MALANG – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

Baca Juga:  *Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pasuruan Melaksanakan Pengamanan Pertandingan Liga 3 PSSI Jatim*

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi. (Jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gresik Resmikan Jembatan Cabean, Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Tingkatkan Profesionalisme & Kualitas Karya, KWI Gelar Seminar Pelatihan Jurnalistik Bersama Kominfo Jatim
11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan
Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring
DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO
Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data
Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi
​Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Sidoarjo Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia Gabungan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Bupati Gresik Resmikan Jembatan Cabean, Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:39 WIB

Tingkatkan Profesionalisme & Kualitas Karya, KWI Gelar Seminar Pelatihan Jurnalistik Bersama Kominfo Jatim

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WIB

11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring

Sabtu, 26 September 2026 - 18:49 WIB

DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO

Berita Terbaru