Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Cokat Roka, 3 Residivis Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan setelah adanya laporan.

Tempat kejadian perkara berada Jl. Raya Ngawi-Solo tepatnya di area parkir Monumen Suryo masuk Dsn./Ds Planglor Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB bulan yang lalu.

Berdasarkan informasi dan keterangan korban juga para saksi, salah satunya adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera bertindak.

Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku yang residivis berbagai kasus tersebut akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Mereka adalah S bin S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH als K bin W (36) warga Kec Imogiri Kab. Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor, sedang HSH als J bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen adalah residivis kasus narkoba.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K kepada media, Rabu (22/5).

“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang mana sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” tutur Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi, pada Rabu (22/5/2024)

Awalnya pelapor pada 8/4/2024 mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, dengan menggunakan 3 angkutan pengangkut.

Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut tanggal 11 Maret 2024 dan sampai tujuan tanggal 13 Maret 2024), sedangkan satu angkutan ada hambatan.

Karena tidak ada kabar, maka pelapor mencari tahu keberadaan sopir, yang ternyata angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kab. Ngawi tanpa seijin pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi

Baca Juga:  *Polres Ponorogo Gelar Pekan Disiplin Wujudkan Penguatan Pengawasan Internal*

Adapun modus operandinya, pelaku awalnya mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahu akan ada kiriman barang berupa coklat roka.

Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk.

Setelah menemukan titik berhenti truk, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, kemudian barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah, sambil menunggu apabila ada pembeli.

“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.

Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru