Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Pengelapan Ratusan Pakaian Brand Scotch

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan berhasil mengamankan NN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, seorang Koordinator Brand Scotch Kediri diamakan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Perempuan berusia 44 tahun tersebut diamankan karena melakukan penggelapan ratusan piece pakaian Brand Scotch.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin, S.H. mengungkapkan tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada awal Mei 2024 lalu. Awalnya koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store scotch di Kota Kediri.

Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

“Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Kasat Reskrim.

Iptu Fathur menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp. 40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces. Selain baju tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

Baca Juga:  *Gelar Program Unggulan Mahameru Lantas, Polisi Inspeksi Armada Bus di Ponorogo*

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis
Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan
​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba
Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri
Lapas Sidoarjo Panen 35 Kg Lele Hasil budidaya lele dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan
Kakanwil Ditjenpas Jatim Cek Langsung Keamanan dan Layanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo
Buka Sosialisasi, Wabup Alif Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Bersama dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Gresik.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:01 WIB

​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri

Berita Terbaru