Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Pribadi Selama Libur Lebaran

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 27 Maret 2025 – Menjelang musim mudik Lebaran, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Gresik menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,”pungkasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.(Rmo)

Baca Juga:  Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak 80% untuk BPHTB Waris dan Hibah dari Orang Tua ke Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut.
Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Sinergi TNI dan Pemkab Gresik Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit
Pertahankan Prestasi JDIH Terbaik, Gresik Hadirkan Ekosistem Layanan Hukum Digital Berbasis AI
Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gresik Periode 2025–2029, Bupati Yani Tekankan Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Buka Muswil IDI Jatim 2026 di Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:27 WIB

Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut.

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:16 WIB

TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Sinergi TNI dan Pemkab Gresik Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:09 WIB

Pertahankan Prestasi JDIH Terbaik, Gresik Hadirkan Ekosistem Layanan Hukum Digital Berbasis AI

Berita Terbaru