Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan Pribadi Selama Libur Lebaran

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 27 Maret 2025 – Menjelang musim mudik Lebaran, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Gresik menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,”pungkasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.(Rmo)

Baca Juga:  Wabup Asluchul Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri
Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah
Wakil Bupati Gresik Lepas Tim Robot Bawah Air Siti Busyro UMG Menuju Final Kontes Kapal Indonesia
Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi
Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah
JPD Klampok-Munggugebang Dibeton, Bupati Yani Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027
Bupati Gresik Dorong IWAPI Ciptakan Ekosistem Usaha dan Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:59 WIB

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19 WIB

Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 13:02 WIB

Wakil Bupati Gresik Lepas Tim Robot Bawah Air Siti Busyro UMG Menuju Final Kontes Kapal Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 15:08 WIB

Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah

Berita Terbaru

Bencana Alam

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Senin, 14 Sep 2026 - 13:15 WIB