Diduga Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan (MTR) Yang Kini Menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Lamongan Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan || SPMB tahun ajaran 2025/2026 mahalnya biaya pembelian seragam di SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan, memicu polemik Pasalnya, setiap siswa-siswi baru diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni kurang lebih Rp. 2,5 juta sekian untuk pembelian seragam.

Seorang wali murid dan peserta didik yang di konfirmasi wartawan kami yang enggan disebut namanya mengaku keberatan.“Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya uang mutu pendidikan sekolah (UMPS) yang diwajibkan sebesar 4,5 juta pertahun yang jelas ini ini sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Saat awak media mendatangi lembaga SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan untuk menemui (MTR) selaku kepala sekolah beliaunya tidak ada di tempat, untuk mengkonfirmasi mengenai temuan wartawan kami di lapangan, kami pun mencoba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Menanggapi hal ini, pentolan media MJTV Kuswito, menyayangkan praktik yang terjadi di SMAN 1 bluluk Lamongan Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan uang mutu pendidikan sekolah yang diwajibkan, komite jelas bertentangan dengan aturan.

“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Kuswito.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp. 4,5 juta pertahun yang diwajibkan per siswa, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya, Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan, Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang Kuswito.

Baca Juga:  Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di kabupaten Lamongan, Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.(Mth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Gresik Lepas 200 Mahasiswa KKN Universitas Gresik, Dorong Hadirkan Solusi Nyata bagi Desa
Pemerintahan Desa Datinawang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan Sosial (Bansos), Disambut Gembira Oleh Masyarakat.
Perkuat Keamanan, Lapas Sidoarjo Gelar Razia Rutin Blok Hunian, Sita Berbagai Barang Terlarang
Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Gresik Gandeng LKSA Jaring Siswa Sekolah Rakyat
Serah Terima Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Desa Campurejo, Panceng, Sekda Gresik Apresiasi Dukungan Pakuwon Group dan Habitat Indonesia
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Gresik Dorong Pendataan Digital untuk Percepat Capaian
Bupati Gresik Sebut Rekor Dunia MURI Festival Nasi Krawu Perkuat Identitas Budaya Gresik
Bupati Gresik Berharap Rumah Kreasi Damar Kurung Terintegrasi Pariwisata Hingga Dongkrak Ekonomi Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:51 WIB

Diduga Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan (MTR) Yang Kini Menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Lamongan Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.

Senin, 6 Juli 2026 - 12:15 WIB

Wakil Bupati Gresik Lepas 200 Mahasiswa KKN Universitas Gresik, Dorong Hadirkan Solusi Nyata bagi Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pemerintahan Desa Datinawang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan Sosial (Bansos), Disambut Gembira Oleh Masyarakat.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Perkuat Keamanan, Lapas Sidoarjo Gelar Razia Rutin Blok Hunian, Sita Berbagai Barang Terlarang

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:31 WIB

Perluas Akses Pendidikan, Pemkab Gresik Gandeng LKSA Jaring Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terbaru