Diduga Pungutan liar Terjadi Lagi, Kali Ini Lembaga SMPN 1 Deket Kabupaten Lamongan Dengan Berbagai Cara Dilakukan.

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus nama rekening paguyuban wali murid SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menuai sorotan tajam, Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal Rp 170.000 yang di tentukan tiap bulan diwajibkan di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran yang diwajibkan Rp.170.000, tiap bulan yang diminta pihak sekolah dan komite justru terasa memaksa.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan sukarela ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, (LSM) penggiat anti korupsi menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. karena sekolah sudah menerima dana (BOS) dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, (LSM) penggiat anti korupsi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar (LSM) penggiat anti korupsi.

Sementara Pihak Sekolah bungkam dan Dinas Pendidikan Sudah Mengetahui Tapi Tutup Mata.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara pihak resepsionis berbohong mengelabui awak media yang berkunjung ke lembaga SMPN 1 deket Kabupaten lamongan

Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepala dinas pendidikan Kabupaten lamongan.

Sejumlah wali murid menilai, pihak dinas pendidikan seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah SMPN lain di wilayah kabupaten Lamongan terutama di SMPN 1 deket.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel Pengamanan Dukung Kelancaran Promosi Wisata

Praktik pungutan ini yang bersifat diwajibkan atau di tentukan nominal di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kasus di SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. (Imaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.
Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo
Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya
Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri
Kukuhkan Anggota Paskibraka, Bupati Gresik Sampaikan Pesan Kebangsaan
Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri

Berita Terbaru