Radarnews9.com || Mojokerto, 21 Oktober 2025 – Sejumlah warga di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto mengeluhkan pelayanan di kantor Samsat Mojokerto dan Samsat Mojokerto Kota yang diduga mempersulit proses perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotor bekas.
Warga menuturkan, petugas menolak pengurusan apabila tidak disertai KTP asli atas nama pemilik lama yang tercantum di STNK dan BPKB, meskipun pemohon telah membawa seluruh dokumen pendukung.

Salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya setelah ditolak ketika hendak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan.
“Saya cuma mau mengurus perpanjangan lima tahunan. Semua berkas lengkap ada BPKB dan STNK. Tapi malah dibilang tidak bisa karena tidak punya KTP asli pemilik lama. Malah disuruh balik nama, dan kalau tidak mau balik nama, diarahkan ke biro jasa,” ujarnya kecewa.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik pungli dan permainan oknum, yang justru merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik instansi polri.
Ketua LSM Pemuda LIRA Mojokerto (Khoirul) dan Tim bersama awak media radarnews9.com yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya indikasi aktivitas perantara atau pencaloan di lingkungan Samsat Mojokerto.

Meski pihak pegawai Samsat membantah adanya praktik tersebut, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga bekerja sama dengan oknum tertentu.
Sementara itu, Sugeng, salah satu pegawai di lingkungan Samsat Mojokerto, saat ditemui menyampaikan bahwa seluruh pelayanan di Samsat harus berjalan sesuai prosedur.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Ketua LSM Pemuda LIRA Mojokerto (Khoirul) bersama awak media radarnews9.com, menemukan adanya dugaan permainan biaya tidak resmi di sejumlah tahapan layanan yang dilakukan oleh oknum. Beberapa pungutan seperti biaya pengganti Cek fisik sebesar Rp340 ribu dan Biaya pengganti KTP Rp300 ribu.
Ketua LSM Pemuda LIRA Mojokerto (Khoirul) mendesak Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan Samsat, agar dugaan praktik pungli dan pencaloan tidak kembali terjadi dan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang adil serta transparan.
