Diduga Pungli, Legalitas Biaya Tambahan di Wisata The Full Hot Spring Padusan Dipertanyakan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Mojokerto – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan biaya tambahan di destinasi wisata The Full Hot Spring and Resort, yang berlokasi di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pungutan tiket masuk dan biaya tambahan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar regulasi dan legalitas yang jelas.

Aktivis asal Surabaya, Hadi Sulistyo, SH, menegaskan bahwa setiap pengelola destinasi pariwisata wajib memenuhi lima kriteria utama dalam menarik retribusi tiket masuk agar tidak dikategorikan sebagai pungli. Lima kriteria tersebut meliputi: memiliki badan hukum yang jelas, objek pemungutan yang sah, pengelola memiliki Surat Keputusan (SK), alat bayar atau tiket resmi, serta setoran penarikan yang memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Lima syarat ini wajib dipenuhi. Jika salah satunya tidak ada, maka penarikan biaya bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Hadi Sulistyo kepada awak media, Senin (22/12/2025).

 

Namun, kondisi di The Full Hot Spring and Resort justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dua jenis karcis yang dibebankan kepada pengunjung. Satu karcis diterbitkan oleh PT Palawi Risorsis selaku pengelola kawasan wisata, dan satu lagi berasal dari The Full Cafetaria dengan keterangan biaya Surcharge Weekend, meskipun kunjungan dilakukan pada hari biasa.

Saat dikonfirmasi, Sugi, selaku pengelola The Full Cafetaria, menyampaikan bahwa biaya tambahan tersebut diperuntukkan bagi kebersihan dan pelayanan.

“Betul, itu biaya tambahan untuk kebersihan dan pelayanan,” ujar Sugi melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, biaya kebersihan dan pelayanan seharusnya telah menjadi tanggung jawab pihak pengelola utama, yakni PT Palawi Risorsis, mengingat pengunjung telah membayar tiket masuk sebesar Rp15.000 per orang dewasa.

Baca Juga:  *Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia*

Di sisi lain, pengunjung masih diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar Rp8.000 per orang di bawah naungan The Full Cafetaria, dengan iming-iming mendapatkan air mineral gratis saat masuk. Praktik ini pun menuai pertanyaan publik terkait dasar hukum dan legalitas penarikan biaya tersebut.

Saat diminta menunjukkan legalitas The Full Cafetaria dalam melakukan penarikan biaya tambahan, Sugi tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung dan justru mengarahkan awak media ke pihak PT Palawi Risorsis. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa biaya surcharge tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Hadi Sulistyo menegaskan, apabila terdapat pengelola destinasi wisata yang menarik retribusi tanpa disertai tiket resmi dan objek pemungutan yang jelas, maka pungutan tersebut dapat dipastikan sebagai pungli.

“Jika tiket masuk sudah ada, namun pengunjung masih dimintai bayaran tambahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu pungli. Dalam kondisi demikian, pengunjung sebenarnya berhak menolak membayar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh alat bayar, termasuk tiket masuk, harus terintegrasi dan terdaftar pada Bapenda, mengingat adanya kewajiban pajak dari setiap penarikan retribusi.

Apabila nantinya terbukti terdapat praktik pungutan liar oleh The Full Cafetaria, tim investigasi awak media menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Tim Siber Saber Pungli Kepolisian.

“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan destinasi wisata yang melakukan penarikan biaya tidak sesuai dengan lima syarat tersebut,” pungkas Hadi Sulistyo, SH.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus
Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:10 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Senin, 8 Juni 2026 - 17:10 WIB

Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Berita Terbaru