Dr Meiti Muljanti Divonis 1Tahun Percobaan, Terbukti Melakukan KDRT Menyiram Minyak Goreng Panas Ke Suaminya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

Dalam Surat Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing menyatakan terdakwa dr Meiti Muljanti divonis 6 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa dr Meiti Muljanti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, dan sebelum putusan inkra terdakwa tetap menjalani absen sampai putusan Inkra,” ujar jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran usai persidangan.

Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dr Meiti Muljanti agar dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.

Pertimbangan Ketua Majelis Hakim menurut Jaksa Penuntut Umum Galih, didasari perbedaan Pasal terhadap hasil visum dari kepolisian yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.

“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelas Galih.

Dengan hasil keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan Banding karena Tuntutan terdakwa ditahan sedangkan Vonis yang Dijatuhkan Hanya Percobaan. Begitu Pula Pihak terdakwa dr Meiti Muljanti Mengajukan Banding juga.

Baca Juga:  Rakor PT Media Padjajaran Indonesia Persiapan HARLAH ke Tiga( 3)

Selanjutnya Setelah putusan selesai dr Benjamin selaku korban KDRT dikonfirmasi melalui selulernya, menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang sudah memberikan Keadilan,” ucapnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC Abpednas Gresik Dilantik, Wabup Alif Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Bangun Desa
Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera
Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat
Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera
Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha
Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:10 WIB

DPC Abpednas Gresik Dilantik, Wabup Alif Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Bangun Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:38 WIB

Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera

Berita Terbaru