Dr Meiti Muljanti Divonis 1Tahun Percobaan, Terbukti Melakukan KDRT Menyiram Minyak Goreng Panas Ke Suaminya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

Dalam Surat Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing menyatakan terdakwa dr Meiti Muljanti divonis 6 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa dr Meiti Muljanti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, dan sebelum putusan inkra terdakwa tetap menjalani absen sampai putusan Inkra,” ujar jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran usai persidangan.

Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dr Meiti Muljanti agar dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.

Pertimbangan Ketua Majelis Hakim menurut Jaksa Penuntut Umum Galih, didasari perbedaan Pasal terhadap hasil visum dari kepolisian yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.

“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelas Galih.

Dengan hasil keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan Banding karena Tuntutan terdakwa ditahan sedangkan Vonis yang Dijatuhkan Hanya Percobaan. Begitu Pula Pihak terdakwa dr Meiti Muljanti Mengajukan Banding juga.

Baca Juga:  Dandim 0808/Blitar, Gelar Acara Halalbihalal Dengan Anggota

Selanjutnya Setelah putusan selesai dr Benjamin selaku korban KDRT dikonfirmasi melalui selulernya, menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang sudah memberikan Keadilan,” ucapnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Sidoarjo Pimpin Rapat Dinas, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Implementasi 13 Perintah Harian
KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dari Balik Tembok, Lahir Karya Bernilai: Warga Binaan Lapas Sidoarjo Produksi Cover Paspor Berkualitas
Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus
Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kalapas Sidoarjo Pimpin Rapat Dinas, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Implementasi 13 Perintah Harian

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28 WIB

KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:26 WIB

Dari Balik Tembok, Lahir Karya Bernilai: Warga Binaan Lapas Sidoarjo Produksi Cover Paspor Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:10 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Berita Terbaru