Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan Sedang Sakit, Diduga Pungli Nama Rekening Paguyuban Wali Murid SMPN 1 deket Wali Murid Menjerit.

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus nama rekening paguyuban wali murid SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menuai sorotan tajam, Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal Rp 170.000 yang di tentukan tiap bulan diwajibkan di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran yang diwajibkan Rp.170.000, tiap bulan yang diminta pihak sekolah dan komite justru terasa memaksa.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan sukarela ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, (LSM) penggiat anti korupsi menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. karena sekolah sudah menerima dana (BOS) dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, (LSM) penggiat anti korupsi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar (LSM) penggiat anti korupsi.

Sementara Pihak Sekolah bungkam dan Dinas Pendidikan Sudah Mengetahui Tapi Tutup Mata.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara pihak resepsionis berbohong mengelabui awak media yang berkunjung ke lembaga SMPN 1 deket Kabupaten lamongan

Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepala dinas pendidikan Kabupaten lamongan.

Sejumlah wali murid menilai, pihak dinas pendidikan seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah SMPN lain di wilayah kabupaten Lamongan terutama di SMPN 1 deket.

Baca Juga:  Polres Kediri Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Berbagi Helm Gratis di Area CFD

Praktik pungutan ini yang bersifat diwajibkan atau di tentukan nominal di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kasus di SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. (Mth)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri
Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah
Wakil Bupati Gresik Lepas Tim Robot Bawah Air Siti Busyro UMG Menuju Final Kontes Kapal Indonesia
Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi
Kalapas Sidoarjo Dorong Optimalisasi Budidaya Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan
Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:59 WIB

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Senin, 14 September 2026 - 13:15 WIB

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19 WIB

Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 12:58 WIB

Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi

Berita Terbaru

Bencana Alam

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Senin, 14 Sep 2026 - 13:15 WIB