Radarnews9.com || Sidoarjo, Jawa Timur, LSM GEMPAR DPD Sidoarjo yang dikomando langsung oleh Agus Harianto, SH, bersama sejumlah anggota dan awak media, mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kamis 27 November 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait kasus seorang siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang dinilai tertutup dan tidak transparan baik kepada orang tua, media, maupun lembaga masyarakat.
Namun upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, Kiswanto, menemui jalan buntu. Menurut informasi staf, yang bersangkutan sedang berada di Surabaya. Rombongan LSM GEMPAR Sidoarjo akhirnya hanya diterima oleh staf pelayanan kantor tersebut.
Menurut salah satu staf, untuk melakukan audiensi atau menyampaikan pengaduan, pihak luar diwajibkan membuat surat permohonan terlebih dahulu.
“Ada keperluan apa Bapak Ibu datang ke sini?” tanya staf tersebut. Setelah maksud kedatangan dijelaskan, staf kembali menegaskan bahwa pengaduan resmi harus diawali dengan surat, dan setelah surat diterima barulah akan disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas.
Ketua DPD LSM GEMPAR Sidoarjo, Agus Harianto, SH menyayangkan aturan baru tersebut. Ia menilai kebijakan yang mewajibkan masyarakat, aktivis, maupun organisasi untuk membuat surat permohonan sebelum dapat bertemu pejabat pendidikan justru bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang terbuka.
“Korwil pendidikan adalah lembaga yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Tidak seharusnya akses komunikasi dipersulit dengan birokrasi berlapis. Aturan ini berpotensi menghambat transparansi dan memperlambat proses pengawasan publik,” tegas Agus.
Ia menambahkan, persoalan pendidikan seringkali membutuhkan respons cepat dan ruang dialog langsung, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif dan menyangkut masa depan peserta didik.
Kedatangan LSM GEMPAR DPD SIDOARJO juga berkaitan dengan dugaan tertutupnya pihak SMAN 1 Taman terhadap media dan lembaga kontrol masyarakat dalam penanganan kasus seorang siswa berinisial F yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Orang tua siswa, yang namanya disamarkan sebagai ilustrasi, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap pihak sekolah yang dinilai tidak transparan.
“Anak saya tiba-tiba dikeluarkan, alasannya tidak jelas dan proses pemanggilannya mendadak. Kami tidak diberi kesempatan membela diri atau mencari solusi yang lebih mendidik,” ungkapnya.
“Pihak sekolah, terutama Bu Kepala Sekolah dan bagian Humas, seolah menghindar setiap kali kami meminta penjelasan tertulis dan rinci. Ini bukan cara mendidik yang kami harapkan dari sekolah negeri unggulan.”
LSM GEMPAR menilai ketertutupan informasi ini merupakan catatan serius dalam tata kelola pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya menjunjung keterbukaan dan akuntabel.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus ini, termasuk meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Cabang Dinas pada tingkat kabupaten untuk membuka ruang audiensi secara profesional dan responsif.
Ia berharap Korwil Pendidikan Sidoarjo dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai:
Proses dikeluarkannya siswa SMAN 1 Taman
Dugaan minimnya komunikasi antara sekolah dan orang tua
Hilangnya akses media dan lembaga kontrol masyarakat terhadap informasi publik pendidikan
LSM GEMPAR berencana mengirimkan surat resmi sesuai permintaan staf dan akan menindaklanjuti hingga pihak berwenang memberikan jawaban terbuka kepada publik.
