PELAKU BERKELIARAN, KUASA HUKUM KORBAN PENCABULAN SANTRIWATI PERTANYAKAN SURAT RESMI PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || Malang – Seperti diberitakan, perbuatan pelaku Bagus Tamam dilaporkan santriwatinya WT, 18, yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Dimana saat kejadian dia masih dibawah umur. Yakni di usia 17 tahun. Dugaan modus pelaku dengan tipu muslihat untuk memengaruhi korban di bawah kuasa sang ustaz/kiai selaku pimpinan pondok, lalu korban dilecehkan dengan meraba-raba beberapa bagian tubuhnya.

Kasus tersebut dilaporkan pertengahan tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh korban didampingi penasihat hukum dengan mendatangi Polres Malang pada Kamis (21/12/2023) lalu. Satreskrim telah melakukan gelar perkara. Kini, kepolisian telah menetapkan tersangka

Beredar dalam beberapa media terkait Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha. Hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dirasa adanya bukti yang cukup kuat.

“Yang bersangkutan, yakni BTN, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
Pasca ditetapkan tersangka, kata Leha, pihak PPA Satreskrim segera melakukan penahanan. “Tersangka sudah ditahan, sejak 19 Februari 2024,” sebutnya.

namun dalam hal ini mochammad Tarmizi kuasa hukum korban, pertanyakan info yang beredar terkait penetapan tersangka, dan surat penangkapan tersangka, sejauh ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari kepolisian, padahal kami mempunyai hak sebagai pelapor untuk mendapat segala informasi perkembangan kasus.

Tarmizi juga menyatakan agar tidak ada indikasi dugaan liar terhadap kepolisian, terkait penaganan kasus yang janggal dan tidak benar, seharusya segala proses penaganan hukum ini dilakukan secara transparan demi kepentingan korban / pelapor, dikarenakan kabar diluar beretebaran bahwa tersangka yang kabarnya sudah ditahan ternyata masih berkeliaran.(Team)

Baca Juga:  Langgar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Launching GEMMA KIA, Wabup Alif Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Buku KIA
Pemkab Gresik Gelar Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 Koperasi Merah Putih
Tongkat Estafet Pemerintahan Desa Tenggulunan Berlanjut, Arief Dwi Winarko Resmi Dilantik sebagai Pj Kades
Dinas Pertanian Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di GOR WEP, Warga Berburu Sembako Murah
Polres Kediri Kota Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun
Gresik Bersholawat Dipadati Ribuan Jamaah, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kebersamaan
Polda Jatim Sampaikan Belasungkawa atas Tiga Korban Jiwa Karhutla di Probolinggo
Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Launching GEMMA KIA, Wabup Alif Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Buku KIA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Gresik Gelar Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tongkat Estafet Pemerintahan Desa Tenggulunan Berlanjut, Arief Dwi Winarko Resmi Dilantik sebagai Pj Kades

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Dinas Pertanian Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di GOR WEP, Warga Berburu Sembako Murah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Polres Kediri Kota Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

Berita Terbaru