Polisi Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || JEMBER – Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.

Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Irjen Pol Dedi Prasetyo sampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdian 385 purnawirawan Polri dan PNPP

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru