Minggu, November 2, 2025
BerandaBeritaRatusan Polisi Lakukan Pengamanan, Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024 di Jember...

Ratusan Polisi Lakukan Pengamanan, Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024 di Jember Berjalan Kondusif

Radarnews9.net || JEMBER – Pemilukada serentak 2024 sudah memasuki tahap penetapan Nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember pada Senin (23/09/2024).

Polres Jember bersama TNI dari Kodim O824 Jember melakukan pengamanan pada tahapan tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang diwakili Kabag Ops Kompol Istiono SH mengatakan pengamanan dilaksanakan sebagai upaya kelancaran jalannya penetapan Nomor urut calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Kompol Istiono juga mengatakan bahwa Polres Jember telah menyiapkan ratusan personel gabungan untuk setiap jalannya tahapan Pilkada 2024.

“Ratusan anggota keamanan itu akan difokuskan pada pengundian nomor urut yang digelar KPU Jember di Aula Universitas Dr Soebandi Jember” ujarnya, Selasa (24/9).

Pada pelaksanaan pengundian nomor urut,KPU Jember memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk membawa pendukungnya.

“Untuk menjaga keamanan dan kelancarannya Polres Jember melakukan pengamanan baik terbuka dan tertutup,” terang Kompol Istiono.

Ia juga telah menghimbau kepada pendukung Paslon, agar apabila memberi dukungan tetap menerapkan aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Artinya yang berlalu lintas tetap menggunakan helm, tertib lalu lintas di jalan biar tidak menganggu pengguna jalan yang lain,”pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Kasihumas Polres Jember, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan nomor urut Pasangan Calon di Jember berlangsung kondusif.

“Alhamdulillah, pelaksanaan penetapan nomor urut Paslon kemarin berlangsung lancar, aman dan kondusif,”kata Ipda Siswanto.

Kasihumas Polres Jember ini juga mengatakan para pendukung paslon di tempat pengundian juga berlaku tertib sesuai himbauan Polres Jember.

“Tidak ada kejadian menonjol, semua berlangsung aman dan kondusif,”tambah Ipda Siswanto.

Disebutkan oleh Kasihumas Polres Jember, untuk pengamanan pihak Polres Jember melaksanakan pengamanan diluar dan dalam gedung acara pengundian nomor urut.

Ia juga menghimbau seluruh Masyarakat dapat turut serta mensukseskan Pilkada 2024 ini dengan damai dan sejuk.

“Kami mengajak seluruh elemen Masyarakat, mari kita kedepankan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan meski beda pilihan,”pungkasnya. (Jod)

Artikulli paraprak
*Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya* SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex. Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda. Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex. Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan. “Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024). AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo. “Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya. (*)
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments