Kurangi Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Akur Bareng Nelayan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 23 Mei 2025 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah, dan berbagai pihak terkait dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan menggelar kegiatan Rembuk Akur Bareng Nelayan untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan cantrang.

Kegiatan ini diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip, dan Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, pada Jumat (23/5/2025).

Plt Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, dalam sambutannya menjelaskan bahwa cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

“Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal—kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang, dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, lanjut dr. Alif—sapaan akrab Plt Bupati Gresik—Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

“Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

Baca Juga:  474 ASN Muda Siap Mengabdi, Gresik Jadi yang Pertama di Jatim Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Suami dari dr. Shinta Puspitasari itu menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan, dan ruang dialog. Ia berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

“Terima kasih atas segala dukungan, masukan, dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan sebagai berikut:

1. Nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam.
2. Alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan.
3. Perahu yang digunakan akan ditahan selama 7 (tujuh) hari, dan berlaku kelipatan jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama.

Selain Plt Bupati Gresik, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) TNI AL, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gresik, serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Misbahul Munir, Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro, Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Banyuurip Ihwanul Haris, Kepala Desa Pangkah Wetan Syaifullah Mahdi, Kepala Desa Pangkah Kulon Ahmad Fauron, serta Kepala Desa Ngemboh Ana Mukhlisah. (Rmo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Masyarakat Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disambut Gembira.
Pemerintahan Desa Datinawang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan Sosial (Bansos), Disambut Gembira Oleh Masyarakat.
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades
Ketua KAKI Jatim Dukung Eri Cahyadi Jadi Gubernur Jawa Timur, Inovatif dan Responsif
Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan
Keluarga Besar Pemuda Pancasila PAC Menganti Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

Antusias Masyarakat Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disambut Gembira.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pemerintahan Desa Datinawang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Salurkan Bantuan Sosial (Bansos), Disambut Gembira Oleh Masyarakat.

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:09 WIB

Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades

Berita Terbaru