Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus nama rekening paguyuban wali murid SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menuai sorotan tajam, Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal Rp 170.000 yang di tentukan tiap bulan diwajibkan di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran yang diwajibkan Rp.170.000, tiap bulan yang diminta pihak sekolah dan komite justru terasa memaksa.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan sukarela ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, (LSM) penggiat anti korupsi menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. karena sekolah sudah menerima dana (BOS) dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, (LSM) penggiat anti korupsi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar (LSM) penggiat anti korupsi.

Sementara Pihak Sekolah bungkam dan Dinas Pendidikan Sudah Mengetahui pungutan-pungutan yang ada di lembaga semua SMPN yang ada di kabupaten Lamongan akan tetapi pura-pura tidak tahu alia Tutup Mata.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara pihak resepsionis berbohong mengelabui awak media yang berkunjung ke lembaga SMPN 1 deket Kabupaten lamongan

Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepala dinas pendidikan Kabupaten lamongan.

Baca Juga:  Polisi Maksimalkan Patroli Rumah Kosong di Surabaya Cegah Pencurian Saat Mudik Lebaran

Sejumlah wali murid menilai, pihak dinas pendidikan seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah SMPN lain di wilayah kabupaten Lamongan terutama di SMPN 1 deket.

Praktik pungutan ini yang bersifat diwajibkan atau di tentukan nominal di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kasus di SMPN 1 deket Lamongan Jawa Timur menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi.(Imz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Berita Terbaru

Berita

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:45 WIB