Radarnews9.com || Sidoarjo,Bertempat di pendopo balai desa, Sedatiagung menggelar musyawarah desa ( musdes) terkait penggunaan tanah aset desa yang berada di pertokoan dusun walan desa Sedatiagung, Selasa 25 November 2025.
Nampak hadir Camat Sedati Abu Dardak, Danramil, Kapolsek Sedati,Kepala desa Sedatiagung Suhariyono, BPD, LPMD, tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Camat Sedati Abu Dardak memberikan apresiasi kepada pemerintah desa Sedatiagung telah mengambil keputusan mengambil alih pengelolaan tanah tkd yang sebelumnya di sewa oleh PT. PASS.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah desa untuk mengambil alih pengelolaan tkd yang menjadi hak milik desa Sedatiagung. Berbagai langkah sudah ditempuh termasuk mengirim somasi ke PT PASS ucapnya.
Sementara Kades Sedatiagung Suhariyono menjelaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) memiliki peran sentral dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Segala keputusan terkait penggunaan aset desa, termasuk TKD harus melalui Musdes untuk mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Lebih lanjut Kades menjelaskan bahwa telah melaksanakan upaya komunikasi dengan PT PASS.Somasi pertama dilayangkan pemerintah desa Sedati Agung kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo, terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama, sewa menyewa aset tanah kas desa (TKD) tahun 2008 – 2028 kepada PT. PAS Surabaya.Dengan keputusan kepala desa, nomer 18 tahun 2024 tentang pencabutan surat keputusan kepala desa Sedati Agung, kecamatan Sedati, kabupaten Sidoarjo.”Nomer 141/01/404.5.5.2/2008.tgl 22 Maret 2008. pencabutan kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT. Pintu Abadi Sejahtera Surabaya ( PASS).
Mudah mudahan langkah kita untuk dapat memanfaatkan kembali aset desa yang kita miliki,masyarakat Sedatiagung akan lebih makmur dan sejahtera pungkasnya.
Perlu diketahui bahwasanya Gerai Koperasi Merah Putih adalah sebuah program pemerintah untuk membangun fasilitas di tingkat desa dan kelurahan guna memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini mencakup pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan lainnya yang akan mengelola berbagai jenis usaha seperti outlet sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, hingga fasilitas logistik dan cold storage.
