CV. RAAN GRAFIKA di Desa Kedondong Kecamatan Tulangan, Mengerjakan Penyablonan Bungkus Rokok Non Cukai ( ILEGAL )

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Sidoarjo, Jawa Timur, Sebuah gudang yang berada di Dusun KADELESAN Desa Kedondong kec Tulangan. kab Sidoarjo, dan berplakat CV RAAN GRAFIKA, di sinyalir telah menyablon bungkus rokok non cukai ( ilegal ) serta di duga membuang limbah bekas sablonan, di aliran sungai nota Bene sungai tersebut dekat dengan gudang CV RAAN GRAFIKA, menurut informasi warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, waktu membuang limbahnya sekitar pukul 2 s/d 4 pagi, di saat warga lelap lelapnya tidur, ” sayang waktu saya lihat pas membuang tidak saya rekam , jadi tidak ada bukti buat melaporkan ” ujarnya pada team pencari fakta.

Untuk mencari kebenarannya , team pencari fakta, mendatangi gudang tersebut, untuk menemuhi pemilik CV RAAN GRAFIKA ( aba Udin ), namun team pencari fakta, tidak bisa masuk dan di larang masuk , gudangnya selalu tertutup rapat, seperti ada yang di sembunyikan dalam beraktivitas, setelah gagal masuk , team pencari fakta , mencoba untuk menelepon pemiliknya ( aba Udin ) namun beliau tidak mau angkat tlpnnya, akhirnya team pencari fakta menghubungi aba Udin lewat WA , ” Assalamu Allaikum aba , apa bisa ketemu untuk klarifikasi terkait pekerjaan penyablonan bungkus rokok non cukai” Wa team pada aba Udin, ” wa allaikum salam, maaf tidak bisa ketemu, dan kalau memang saya melanggar silahkan laporkan , dan di proses secara hukum” balasan WA aba Udin pada team pencari fakta.

Pelaku Penyablonan atau Produksi bungkus rokok non cukai ( ilegal ) dapat di jerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan pelaku bisa di pidanakan dengan pidana penjara minimal 1 ( satu ) tahun dan maksimal 5 ( lima ) tahun , dan denda 10 ( sepuluh ) kali nilai Cukai.

Baca Juga:  Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Dan untuk Pembuangan limbah sablon tanpa pengolahan yang benar jelas melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ).

Pasal 59 ayat ( 1 ) UU PPLH

Pasal 102 UU PPLH

Pasal 107 UU PPLH

sanksi bagi pelanggaran ini dapat di pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar ,dan juga dapat di kenakan saksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan

Kegiatan penyablonan bungkus rokok non cukai ( ilegal ) merupakan bagian dari proses produksi, atau pengemasan yang jelas jelas melanggar ketentuan perundang undangan di bidang cukai, karena bertujuan untuk mengelabui seolah olah rokok tersebut legal.

Dalam hal ini team pencari fakta , sangat berharap kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Bea Cukai Sidoarjo , Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kab Sidoarjo, untuk melakukan investigasi , serta pemeriksaan yang secara berkala, terhadap CV RAAN GRAFIKA, dan apabila di temukan pelanggaran pelanggaran yang melanggar undang undang yang berlaku, maka pihak pihak yang berwenang agar menindak tegas terhadap CV RAAN GRAFIKA , dengan di lakukan penyegelan ( penutupan ) , atau mencabut surat perizinannya agar tidak beroperasi ( beraktivitas ) lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD APPSI Gresik Periode 2026-2031, Wabup Alif Tekankan Sinergi Untuk Kesejahteraan Pedagang Pasar
Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman
Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik
Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.
Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.
Tempa Integritas, 62 CPNS Pemasyarakatan Korwil Surabaya Jalani Pembaretan
Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan
Pasca Penertiban, Bupati Gresik Beri Bantuan Stimulan Usaha dan Lahan Baru untuk PKL Semambung Driyorejo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan DPD APPSI Gresik Periode 2026-2031, Wabup Alif Tekankan Sinergi Untuk Kesejahteraan Pedagang Pasar

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.

Berita Terbaru