Polsek Warujayeng Hadirkan Edukasi Anti Bullying dan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Siswa SDI Darush Sholihin

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Nganjuk, Warujayeng – Dalam upaya menumbuhkan rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah, Polsek Warujayeng Polres Nganjuk melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan bullying dan keselamatan berlalu lintas di SD Islam Darush Sholihin, Desa Bagbogo, Kecamatan Tanjunganom, Senin (26/01/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pendekatan edukatif kepada anak-anak merupakan langkah penting dalam membangun karakter sejak dini. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan para siswa dapat tumbuh dalam lingkungan yang saling menghargai, penuh empati, serta memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana belajar yang aman, menyenangkan, dan membangun sikap saling menghormati, termasuk dalam membiasakan tertib berlalu lintas sejak dini,” tutur Kapolres Nganjuk.

Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H., menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan serta pembinaan karakter anak-anak di wilayah Kecamatan Tanjunganom.

“Kami ingin kehadiran Polri di sekolah dapat dirasakan secara positif, sebagai sahabat anak yang memberikan pendampingan, edukasi, dan motivasi agar mereka terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Panit Lantas Polsek Warujayeng Aipda Agung Supriyono yang didampingi Brigadir Rizky Munfarida, S.H., selaku pemateri menjelaskan bahwa materi disampaikan dengan bahasa sederhana dan interaktif agar mudah dipahami oleh para siswa.

“Melalui dialog dan contoh sederhana, kami mengajak siswa untuk saling menghargai, berani berbicara jika mengalami hal yang tidak menyenangkan, serta mulai membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Aipda Agung.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti materi dan aktif berdialog dengan pemateri. Pihak sekolah pun menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap edukasi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.(smbr : humas wrj)

Baca Juga:  *Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya* SITUBONDO - Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex. Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda. Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex. Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya diwilayah Panarukan. "Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex," AKP Muhammad Luthfi,Selasa (24/9/2024). AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo. "Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan" pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
DPC Abpednas Gresik Dilantik, Wabup Alif Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Bangun Desa
Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera
Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat
Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera
Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:10 WIB

DPC Abpednas Gresik Dilantik, Wabup Alif Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Bangun Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat

Berita Terbaru