Dapur SPPG di Kawasan Perumahan Kraton Superblock Tuai Protes, Limbah dan Dugaan Legalitas Izin Dipertanyakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Sidoarjo – Operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di kawasan Perumahan Kraton Superblock menuai protes warga dan memunculkan polemik di lingkungan setempat.

Keberadaan fasilitas tersebut diduga belum melalui proses perizinan lingkungan tingkat desa dan dipersoalkan terkait dampak limbah serta kesesuaian lokasi operasional.

Berdasarkan hasil musyawarah desa pada Rabu, 28 Januari 2026, warga Perumahan Kraton Superblock menyatakan keberatan atas aktivitas dapur SPPG di area perumahan.

Penolakan tersebut tertuang dalam berita acara musyawarah yang memuat sejumlah alasan, di antaranya dugaan potensi gangguan keamanan lingkungan, bau limbah cair, polusi udara dari aktivitas produksi, serta kebisingan operasional.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran meningkatnya risiko gangguan kriminalitas, seperti pencurian atau tindak kekerasan, seiring adanya aktivitas produksi hingga malam hari.

Dalam pantauan lapangan, pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, meskipun yang bersangkutan berada di lokasi saat pemantauan berlangsung.

Penjelasan sementara disampaikan Koordinator Lapangan sekaligus Babinsa setempat, yang menyebut tidak ditemukan bau menyengat di sekitar lokasi dan kondisi saluran air terlihat bersih.

Namun, sebagian warga menyampaikan keterangan berbeda. Menurut mereka, bau diduga muncul pada kondisi cuaca panas dan tidak tercium saat hujan.

Saat dilakukan penelusuran pada Kamis (5/2/2026) sore, operasional salah satu unit SPPG diketahui tengah menghentikan sementara pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian sementara ini disebut disebabkan keterlambatan pencairan bantuan pemerintah yang belum diterima.

Di lokasi, hanya terlihat aktivitas mencuci food tray yang masih berlangsung.

Distribusi MBG yang tidak beroperasi ini diduga memengaruhi temuan bau saat pemantauan dilakukan.

Terkait pengelolaan limbah, pihak lapangan menyebut limbah cair telah melalui penyaringan menggunakan grease trap atau penyaring lemak.

Meski demikian, perangkat pengolahan limbah tersebut terlihat terpasang di area fasilitas umum berupa trotoar perumahan, yang kemudian menjadi bahan pertanyaan warga.

Untuk limbah kering, disebutkan dibuang ke TPST Kraton dan sebagian dimanfaatkan warga sebagai pakan ternak, namun mekanisme dan pihak penerima limbah kering tidak dijelaskan secara terbuka.

Temuan serupa juga terlihat pada unit SPPG lain yang disebut masih dikelola oleh pemilik yang sama, berinisial FA. Di lokasi tersebut, perangkat pengolahan limbah terpasang di lahan kosong.

Baca Juga:  *Perkuat Pemahaman Tentang Cyber Security, Personel Polres Kediri Ikuti FBB Melalui Zoom Meeting*

Berdasarkan penanda di area berupa spanduk penawaran penjualan lahan atas nama Akhmad beserta nomor telepon, status kepemilikan lahan tersebut belum dapat dipastikan sebagai milik pengelola.

Saat dimintai konfirmasi, batas dan dokumen hak milik lahan juga belum dapat ditunjukkan secara jelas.

Pihak pengelola SPPG disebut berpegang pada skema kemitraan program dengan Koramil, sehingga perizinan lingkungan tingkat RT/RW dinilai bukan persyaratan utama.

Klaim tersebut memicu keberatan warga karena menurut mereka tidak ada sosialisasi maupun persetujuan lingkungan sebelum operasional berjalan.

Kepala Desa Kraton, Mokhamad Mashudi, menyatakan pemerintah desa tidak menemukan catatan pengajuan izin maupun permohonan rekomendasi operasional dapur SPPG di lokasi tersebut.

Ia menegaskan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak di kawasan hunian semestinya melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan lingkungan.

“Sampai saat ini tidak ada pengajuan izin ke Pemerintah Desa Kraton terkait pendirian maupun operasional dapur SPPG di lokasi tersebut. Secara tata ruang, kawasan itu merupakan area hunian, sehingga kegiatan produksi skala besar harus melalui kajian dan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah desa menegaskan tidak menolak program pemerintah, namun pelaksanaan teknis di lapangan harus menyesuaikan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Pemerintah Desa Kraton juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat sebagai langkah konkret untuk memastikan penataan operasional dapur SPPG sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan kenyamanan warga, guna mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, warga perumahan Kraton Superblock menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah desa yang sah dan menolak operasional dapur SPPG di wilayah permukiman mereka.

Sikap ini dinyatakan final dan tidak berubah selama lokasi operasional belum dipindahkan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Warga mendesak pihak berwenang segera mengambil keputusan tegas dan terukur guna menjamin kepastian administratif, perlindungan lingkungan perumahan, serta ketertiban sosial.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum untuk melindungi hak dan kenyamanan lingkungan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik SPPG berinisial FA belum memberikan keterangan resmi, termasuk terkait perizinan operasional, persetujuan lingkungan, pemakaian fasilitas umum, serta status kepemilikan lahan kosong untuk pengolahan limbah, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru