Truk Tangki PT Samator Indo Gas Tbk Lepas Gas Nitrogen di Jalan Raya Pasuruan, Publik Pertanyakan Prosedur

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Gas nitrogen dibuang di pinggir jalan raya provinsi Raci–Bangil, Kabupaten Pasuruan, memicu kekhawatiran warga sekitar dan pengguna jalan. Insiden itu terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.16 WIB, tepat di jalur yang berbatasan langsung dengan area persawahan produktif di Karangpanas, Kecamatan Bangil.

Sebuah truk tangki milik PT Samator Indo Gas Tbk terlihat melepaskan gas di ruang terbuka. Lokasi kejadian berada di Jl. Raya Raci–Bangil, jalur provinsi dengan arus kendaraan padat, terutama pada jam pulang kerja.

Pelepasan gas di area terbuka itu langsung menyita perhatian warga dan pengendara yang melintas.

Sopir truk tangki yang ditemui awak media di lokasi menyatakan pelepasan gas nitrogen dilakukan karena tekanan di dalam tangki berlebih. Ia mengaku tindakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas tangki agar tetap aman.

Namun, dokumentasi video yang dihimpun menunjukkan pelepasan dilakukan di bahu jalan tanpa pembatas area maupun pemberitahuan kepada publik.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur keselamatan dan standar operasional perusahaan. Publik mempertanyakan apakah pelepasan gas nitrogen diperbolehkan dilakukan di ruang terbuka, apalagi di tepi jalan raya provinsi dan dekat lahan pertanian aktif.

Prosedur Keselamatan Dipertanyakan

Gas nitrogen memang dikenal sebagai gas inert yang umum digunakan dalam industri. Namun, pelepasan dalam volume besar di ruang terbuka tetap harus mengikuti standar keselamatan ketat. Praktik tersebut semestinya memperhatikan aspek keselamatan publik, potensi gangguan pernapasan di ruang terbatas, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, insiden ini menyoroti sistem pengawasan mutu (quality control) dan kepatuhan terhadap standar keselamatan industri.

Perusahaan pemilik armada wajib memastikan setiap tindakan darurat mengikuti prosedur baku dan regulasi yang berlaku.

Pada 19 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator di Pasuruan untuk meminta klarifikasi. Perwakilan perusahaan menyebut unit truk tangki tersebut merupakan milik PT Samator yang berlokasi di Bambe, Gresik.

Baca Juga:  Polantas Menyapa" Upaya Humanis Satlantas Polres Kediri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Siswa SDN Sukorejo 1

Sehari kemudian, 20 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator Bambe Gresik. Namun, pihak perusahaan tidak memberikan keterangan langsung. Petugas keamanan meminta awak media menunggu di pos satpam dan kemudian menyampaikan bahwa manajemen tidak bersedia memberikan pernyataan. Awak media justru diarahkan untuk mencari informasi ke Polres Pasuruan Kota.

Jejak Tangki Misterius

Awak media kemudian mendatangi Polres Pasuruan Kota pada hari yang sama. Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah mengamankan maupun menahan unit truk tangki milik Samator tersebut. Petugas mengarahkan penelusuran ke Polres Pasuruan.

Pada 21 Februari 2026, penelusuran berlanjut ke Polres Kabupaten Pasuruan. Hasilnya serupa. Pihak kepolisian menyatakan tidak mengetahui maupun mengamankan unit truk tangki yang dimaksud. Hingga kini, keberadaan unit tersebut belum diketahui secara jelas.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun di lapangan tidak sepenuhnya selaras dengan keterangan pihak keamanan perusahaan, khususnya terkait status dan posisi terakhir unit truk tangki tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dan transparan dari PT Samator Indo Gas Tbk terkait insiden pelepasan gas nitrogen tersebut. Tidak tampak pula upaya mediasi terbuka kepada warga sekitar lokasi kejadian.

Aspek Hukum dan Lingkungan

Pembuangan gas industri secara sembarangan berpotensi berbenturan dengan regulasi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup. Setiap aktivitas industri di ruang publik wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Warga sekitar berharap ada penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi liar. Jalur Raci–Bangil merupakan akses vital masyarakat dan kawasan pertanian produktif. Transparansi perusahaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Bersambung (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Berita Terbaru

Berita

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:45 WIB