Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SURABAYA — Radarnews9.com || Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 1 menjadi sorotan setelah seorang pemilik tanah berinisial IJ menemukan informasi mengenai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain pada lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta keakuratan administrasi pertanahan.

Kasus tersebut kini diharapkan mendapat penelusuran menyeluruh dari pihak terkait guna memastikan status hukum bidang tanah yang dipersoalkan.
Berawal dari Pengecekan Pajak Tanah
Persoalan ini bermula ketika IJ hendak melakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk periode 2021 hingga 2026, dengan total nilai yang disebut mencapai Rp220.100.952.

Karena nilai tunggakan cukup besar dan ingin memastikan tidak terjadi kekeliruan letak objek pajak, IJ melakukan pengecekan melalui layanan Sentuh Tanahku. Dari hasil pengecekan tersebut, pemilik memperoleh informasi bahwa pada lokasi tanah yang dimaksud telah tercatat penerbitan HGB atas nama dua orang berinisial KD dan KM pada 2008.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Bapenda Kota Surabaya. IJ diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pengadu, DPRKPP menyebut lokasi tersebut sesuai dengan peta blok atas nama IJ. Sementara itu, BPKAD disebut memberikan keterangan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi IJ untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat administrasi dan status hukum bidang tanah tersebut.

Dugaan Perbedaan Data dalam Riwayat Pertanahan

Menurut dokumen dan kronologi yang disampaikan pihak IJ, pada 2002 terdapat surat ukur (SU) dengan luas yang disebut sama dengan bidang tanah yang dipersoalkan. Selanjutnya, pada 2003 disebut terbit Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama pemohon IJ, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan luas tanah yang sama atas nama pemohon.

Namun, pada 2008 muncul informasi mengenai penerbitan HGB atas nama KD dan KM di lokasi yang disebut memiliki luas dan letak yang sama.

Pihak IJ mempertanyakan perubahan jenis hak yang sebelumnya diklaim sebagai Hak Milik menjadi HGB atas nama pihak lain. Selain itu, terdapat dugaan perbedaan pada nomor, NIB, dasar hak, dan identitas pemilik yang tercantum dalam dokumen HGB tersebut.

Pihak IJ juga menyatakan bahwa nama wajib pajak pada administrasi perpajakan masih tercatat atas namanya hingga saat ini.

Datangi BPN Surabaya 1, Minta Penjelasan Dasar Penerbitan HGB
Untuk memperoleh kepastian, pihak IJ bersama perwakilannya mendatangi Kantor BPN Surabaya 1 pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan HGB, proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta kesesuaian data administrasi yang tersimpan di kantor pertanahan.

Baca Juga:  *Songsong Generasi Emas, Polresta Banyuwangi Tingkatkan Minat Baca Anak Lewat Budaya*

Dalam kunjungan tersebut, pihak pengadu mengaku ditemui staf BPN berinisial Y dan D. Mereka kemudian diarahkan untuk menyampaikan surat permohonan dan kembali datang pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pihak pengadu menyebut proses untuk bertemu pejabat terkait berlangsung cukup sulit karena beberapa pihak yang hendak ditemui disebut tidak berada di tempat. Setelah melalui proses koordinasi, mereka akhirnya dapat bertemu dengan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kepala Seksi Pengukuran, serta staf pengukuran.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak pengadu, BPN Surabaya 1 berjanji melakukan pengecekan terhadap persoalan yang disampaikan dan memberikan jawaban dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Janji tindak lanjut tersebut kini menjadi perhatian pihak IJ yang berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan dokumen resmi.

BPN Diharapkan Membuka WARKAH pengajuan permohonan sertifikat atas nama IJ dan pengajuan permohonan HGB atas nama KD dan KM serta Riwayat Administrasi Secara Transparan
Pihak pengadu berharap BPN Surabaya 1 memberikan klarifikasi mengenai riwayat penerbitan HGB yang dipersoalkan, termasuk dasar permohonan, dokumen alas hak, data pengukuran, pemetaan, serta proses administrasi yang mendasari penerbitannya.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi, tumpang tindih pemetaan, ketidaksesuaian dokumen, atau kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data maupun indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar untuk mengambil langkah korektif dan penanganan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian klarifikasi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status hukum tanah dan agar hak para pihak yang berkepentingan dapat diperiksa secara objektif.

Siapkan Pengaduan ke Kanwil BPN Jatim hingga Aparat Penegak Hukum
Pihak IJ menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas atau ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Komisi A DPRD Kota Surabaya,Ombudsman,Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pihak pengadu juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Langkah tersebut, menurut pihak pengadu, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan persoalan pertanahan ditangani secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, dugaan manipulasi data dan persoalan penerbitan HGB tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dan validasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Launching GEMMA KIA, Wabup Alif Ajak Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Buku KIA
Pemkab Gresik Gelar Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 Koperasi Merah Putih
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital

Berita Terbaru

Berita

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:45 WIB