Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Radarnews9.com – Lamongan || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Lamongan Kali ini, sorotan tertuju pada UPT SMP Negeri 1 Lamongan yang berlokasi di Jln Ki Sarmidi Magunsarkoro No. 18, Jetis, Lamongan Kota.

Sekolah Negeri tersebut diduga memungut SPP sebesar Rp.150.000 per bulan dari siswa-siswi, meskipun setiap tahunnya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, mengingat pungutan dilakukan di sekolah negeri yang secara operasional telah dibiayai negara.

(Larangan Pungutan Sekolah Negeri)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, ditegaskan secara eksplisit bahwa.

“Sekolah penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.” Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak sekolah.

(Pengakuan Siswa dan Orang Tua: SPP Bersifat Wajib)

Dugaan pungutan tersebut semakin menguat setelah wartawan memperoleh keterangan langsung dari sejumlah siswa di lingkungan sekolah, Para siswa mengaku memang diwajibkan membayar uang (SPP) sebesar Rp.150.000 setiap bulan.

“Iya pak, kami setiap bulan bayar (SPP), katanya untuk sekolah,” ujar salah seorang siswa yang identitasnya dirahasiakan.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa saat dimintai keterangan oleh media ini. Ia membenarkan adanya pungutan rutin tersebut dan menyebut pembayaran dilakukan secara berkelanjutan.

“Anak kami tetap diminta bayar (SPP) tiap bulan. Setahu kami sekolah negeri sudah ada Dana (BOS), tapi pungutan itu tetap berjalan,” ungkapnya.

Keterangan siswa dan wali murid ini mengindikasikan bahwa pungutan (SPP) bersifat sistematis dan wajib, bukan sukarela, meskipun secara regulasi sekolah negeri penerima Dana (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  *Bhabinkamtibmas Desa Ngebrak Pam Jalan Santai dan Bazar Gebyar Muharram YPIT Al-Arif*

(Berpotensi Pungli dan Tipikor)

Jika dugaan pungutan (SPP) tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pungutan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila dilakukan dengan unsur paksaan atau kewajiban terhadap siswa dan orang tua.

Lebih jauh, apabila Dana (BOS) tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

• Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;

• Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

(Kejaksaan Diminta Turun Tangan)

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kampar dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah UPT SMPN 1 Lamongan Kota (SFD), guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum terkait dugaan pungutan (SPP) serta pengelolaan Dana BOS.

Publik juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan segera membuka seluruh data penggunaan Dana (BOS) secara transparan dan menyerahkannya kepada (APH) Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan (SPP) maupun penggunaan Dana BOS.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah (SFD) masih terus dilakukan.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru